Berikan Efek Jera, Bea Cukai Morowali Musnahkan Ratusan Batang Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Morowali, SWARAQTA- Bea Cukai Kabupaten Morowali, Sulteng, melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan. Pemusnahan dengan cara dibakar berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Morowali, Rabu (1/2/2023).
Barang yang dimusnahkan yaitu 767.407 batang rokok ilegal serta 397 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.914.107.196.
Kepala Bea Cukai Morowali, Rubiyantara, menyampaikan bahwa pemusnahan BMN ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari KPKNL Palu melalui surat nomor S-79/MK.6/KNL.1603/2022, S-82/MK.6/KNL. 1603/2022, dan 83/MK.6/KNL.1603/2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali.
Menurutnya, pemusnahan BMN hasil penindakan merupakan wujud nyata dalam menjalakan tugas dan fungsi DJBC serta upaya Bea Cukai Morowali dalam melindungi hak-hak keuangan negara.
“Bea Cukai Morowali senantiasa berkomitmen untuk menjalin sinergi bersama aparat penegak hukum lain dalam upaya memberantas peredaran barang-barang illegal,” sebutnya.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Erwin Sitomorang menegaskan, pemusnahan tersebut digelar untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus bukti transparansi kinerja pengawasan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Pemusnahan turut dihadiri Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara, Kapolres Morowali, Dandim 1311 Morowali, Kepala BNNK Morowali,Kapolres Morowali Utara, Perwakilan Kejaksaan Negeri Morowali serta tamu undangan lainnya. (Ig INF)