Pemerintahan

Belum Terima Surat Keputusan, Eksekusi Lahan Warga Touna Batal Dilaksana

Touna, SWARAQTA-Eksekusi lahan kintal di jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) Selasa (18/01/22) mendapat pengamanan super ketat dari Polres Touna, TNI Koramil 1307-05 dan Pol PP Touna.

Pelaksanaan eksekusi sebelumnya telah dilakukan pembicaraan oleh pihak panitera Pengadilan Negeri (PN) Poso, yang dihadiri Kapolres Touna bersama Wakapolres, para tergugat 1 dan tergugat 2 beserta keluarga tergugat.

Namun setelah aparat keamanan berada dilokasi, proses eksekusi batal terlaksana.

Kapolres Touna melalui Kabag Ops, AKP Mulyadi mengatakan, eksekusi batal dilakukan karena belum menerima surat keputusan eksekusi.

“Dari hasil pembicaraan pihak tergugat 1 menyampaikan kepada panitera PN Poso bahwa belum menerima surat keputusan pemberitahuan eksekusi yaitu 8 hari sebelum pelaksanaan eksekusi,” ucap Mulyadi.

Sehingga kedua belah pihak menyepakati pelaksanaan eksekusi ditunda sampai pihak tergugat menerima kembali surat keputusan eksekusi dari PN Poso.

AKP Mulyadi menyampaikan, jika dalam pengamanan itu pihak aparat hadir untuk menetralisir, sehingga situasi dan kondisi pada saat pengamanan berjalan aman.

Laporan : Taufik

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page