Hukum dan Kriminal

Babuk 14 Perkara Tahun 2023 Dimusnahkan Kejaksaan Poso

SWARAQTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso, Sulteng, memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk) dari hasil 14 perkara di bulan Agustus-Desember tahun 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach), Rabu (20/12/2023).

Dimana barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 80 gram, satu bungkus ganja, alat hisap sabu, handphone dan barang bukti lainnya dari beberapa tindak pidana.

Muhammad Reza PLH Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari hasil 14 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan kewenangan jaksa penuntut umum terkait perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan yang diberikan dari pengadilan negeri.

Kata Reza, pemusnahan ini adalah kegiatan salah satu bentuk, menujukan komitmen bersama melalui Kejaksaan, Polres, BNN, Pengadilan hingga masyarakat dan Pemda Poso didalam fokus untuk menegakkan keamanan dan ketertiban dimasyarakat.

Sementara itu, Kajari Poso, Imam Sutopo menyebutkan, sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Poso telah menanangani 75 perkara inkrach dan telah dieksekusi.

Perkara yang ditangani sebut Kejari, narkotika menjadi prioritas karena kasus terbanyak.

“Dari 75 perkara yang ditangani Kejaksaan Poso sebanyak 90 sampai 100 orang terpidana,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti Kejaksaan Poso turut dihadiri Kepala BNN Poso, Kasat Narkoba Polres Poso, KBO Reskrim Polres Poso dan Pengadilan Negeri Poso.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page