Kejari Poso Musnahkan 42,56 Gram Sabu dan Obat-Obatan Ilegal
Poso, SWARAQTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan barang bukti (babuk) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Poso, Kamis (21/7/22) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) LB Hamka didampingi Kasat Narkoba Polres Poso, AKP Mulyadi, perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Kasubag Umum BNNK Poso Hilman Maku serta pejabat dilingkungan Kejari Poso.
Kajari Poso LB Hamka menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 kasus atau perkara yang telah ditangani Jaksa Kejari Poso.
“Kejaksaan Negeri Poso telah memusnahkan barang bukti terhadap 13 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pemusnahan babuk dilakukan dua kali dalam setahun yang saat ini bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan selanjutnya akan dilakukan akhir tahun,” ungkap Kajari.
Kata dia, pemusnahan babuk terlaksana, karena adanya sinergitas antara pihak yang terkait.
Dari pemusnahan babuk ada sebanyak 42,56 gram narkoba jenis sabu yang turut dimusnahkan dengan cara dibakar. Serta handphone, pakaian, kosmetik dari berbagai merek dan obat-obatan ilegal turut dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, merupakan bentuk sinergitas yang solid diantara pihak Kejaksaan dengan pihak terkait lainnya. Semoga kedepannya kita semakin lebih baik lagi,” ungkap LB Hamka kepada wartawan.
Laporan : Ryan Darmawan