Kericuhan Demo Unsimar Diselidiki Polda Sulteng, CLC Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat Negara
SWARAQTA- Kericuhan demo para mahasiswa dan dosen kampus Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Kabupaten Poso, yang terjadi pada bulan Juni tahun 2025 silam menimbulkan kisah baru.
Perlu diketahui, kasus itu kini masuk dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulteng mulai bulan Agustus tahun 2026 ini, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/373/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tanggal 19 Agustus 2026.
Kepada jurnalis, Celebes Legal Center (CLC), yang diwakili oleh Ketua Tim Advokat, Albert Sinay menjelaskan, bahwa penyelidikan oleh Polda Sulteng terhadap kericuhan demo Unsimar lalu, merupakan tindak lanjut pengaduan resmi dari mantan Rektor Unsimar, yakni Suwardhi Pantih ke Mabes Polri.
Tim CLC mendampingi mantan Rektor untuk mengajukan surat pengaduan kepada Bareskrim Mabes Polri di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2026.
Kata Albert, dirinya dan Tim CLC sudah tidak lagi menjadi penasehat hukum mantan Rektor Suwardhi Pantih, karena ada pencabutan kuasa kepada Tim CLC. Namun, Albert menjelaskan dirinya dan Tim CLC tetap diminta pendapat hukum oleh seorang saksi fakta yang berinisial MRS terkait kasus demo Unsimar.
Albert menegaskan, jika peran MRS dalam penyelidikan ini sangat penting, karena dia MRS yang merekam langsung audio terduga suara pejabat negara yang melakukan komunikasi telepon seluler dengan seorang dosen Unsimar.
Komunikasi isi percakapannya adalah pejabat negara tersebut, mendukung demonstrasi oleh para mahasiswa dan dosen untuk menurunkan Rektor.
Sementara itu untuk jadwal undangan klarifikasi saksi MRS di Polda Sulteng, dilaksanakan tanggal 16 September 2026.
Albert menyebut, jika terduga pejabat negara yang dimaksud adalah Bupati Poso.
“Kebetulan saya sudah pernah melihat video yang direkam oleh saksi MRS, memang suara pejabat negara yang muncul dalam rekaman mirip dengan suara Bupati Poso yang dijabat oleh dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM. Apakah benar suara beliau atau tidak? nanti penyidik yang akan memeriksa lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (15/9/2026).
Pihak CLC berharap, para penyidik Polda Sulteng dapat bekerja maksimal dan profesional dalam penyelidikan ini. Apalagi kericuhan demo Unsimar tahun 2025 lalu sempat menyita perhatian publik di Sulawesi Tengah.
Terhadap hasil penyelidikan nanti, Tim CLC tidak mempunyai kepentingan lagi, karena tugas CLC hanya memberikan pendapat hukum kepada seorang saksi fakta.
Ketika ditanya pendapat tentang kasus penggelapan jabatan oleh Suwardhi Pantih, yang saat ini juga sedang berlangsung prosesnya di Polda Sulteng, Albert menjawab singkat, mohon ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan ataupun penasehat hukumnya yang baru.(Ryandar)



