Hukum dan Kriminal

Ada Sabu-Sabu Dalam Pembungkus Softex, Seorang Wanita di Poso Pesisir Bersama Temannya Ditangkap

SWARAQTA- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang wanita diamankan, diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu bersama temannya dua orang pria.

Tiga orang tersangka itu diamankan dalam penggerebekan di Dusun Ratolene, Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M.R.I (44), Y (45) dan H.L (39) seorang wanita. Para tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Poso Pesisir.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Poso pada Selasa pagi 28 Juli 2026. Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh M.R.I. di wilayah Dusun Ratolene.

Satnarkoba kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di rumah milik M.R.I. pada Rabu malam. Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan sejumlah warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,26 gram.

Polisi menemukan barang bukti disembunyikan di sejumlah tempat yang tidak lazim. Sabu dan alat hisap ditemukan di dalam dus obat merek Zymono, kotak kecil berwarna cokelat, bungkus rokok BRZ Bold, hingga diselipkan di dalam dua pembungkus Softex merek Charm.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti alat hisap atau bong, kaca pireks, pipet, aluminium foil, 17 plastik kosong bekas kemasan sabu, tiga unit telepon seluler, serta satu lembar STNK mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi DP 1766 TF.

Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Kadriawan mengapresiasi, peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Berkat sinergi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 7,26 gram bruto di Kasiguncu,” ujar Iptu Kadriawan.

Ia juga mengungkapkan, bahwa para tersangka diduga berupaya mengelabui petugas dengan menyimpan narkotika di berbagai tempat yang tidak mudah dicurigai.

“Para pelaku ini cukup licin dan berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dan alat hisapnya di tempat yang tidak terduga, seperti di dalam dus obat Zymono, kotak kecil, di bungkus rokok, hingga di dalam pembungkus Softex,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Poso. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Ryandar)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page