Berdusta Tidak Mencuri, Akhirnya Warga Moengko Ditangkap Terbukti Masuk Dalam Kos
SWARAQTA- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, Tim Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (46) beserta barang bukti berupa satu unit iPhone X warna hitam.
Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap barang bukti.
Kasus ini bermula dari laporan korban Devia Zulfatus Saffana Anuur, yang kehilangan telepon genggam miliknya setelah meninggalkan kamar kos pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA untuk pergi ke Poso City Mall. Saat kembali, korban mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka, sementara ponsel yang sebelumnya ditinggalkan di dalam kamar telah hilang.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/RES POSO tanggal 14 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob di bawah pimpinan Kanit I Pidum Ipda E. Tangkuman, S.H. bersama Kanit Resmob Aiptu M. Syahrir melakukan penyelidikan intensif melalui pengumpulan keterangan saksi, profiling, serta pelacakan jejak digital dan transaksi yang berkaitan dengan barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan telepon genggam milik korban. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku tidak mengakui telah melakukan pencurian. Ia mengklaim bahwa telepon genggam tersebut ditemukan di jalan, tepatnya di depan Masjid Raya, Jalan Pulau Natuna.
Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya dugaan pembongkaran pada jendela kamar kos korban. Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi sehingga menjadi dasar penyidik untuk mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat sekaligus mengamankan barang bukti sebelum berpindah tangan.
“Saya mengapresiasi kerja keras Kanit I Pidum, Kanit Resmob, dan seluruh anggota yang tidak kenal waktu dalam mengungkap kasus ini. Kecepatan dan ketepatan tindakan sangat penting untuk mengamankan barang bukti sebelum sempat dipindahtangankan atau dijual,” ujarnya.
Terkait pengakuan terduga pelaku yang mengaku menemukan telepon genggam tersebut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyelidikan.
“Tersangka memang berdalih bahwa HP tersebut dipungut di depan Masjid Raja. Namun hasil olah TKP dan keterangan saksi menunjukkan adanya dugaan pembongkaran pada jendela kamar korban. Penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata pengakuan tersangka,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Poso juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi penghuni rumah kos maupun kontrakan.(Ryandar)



