Tidak Bisa Hadirkan OPD, Aliansi Mahasiswa Kecewa Dengan DPRD Poso
SWARAQTA- Aliansi Mahasiswa merasa kecewa saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Ketua DPRD Poso.
Dalam RDP tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Poso, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Anggota Komisi III, dan beberapa anggota dewan lainnya.
Maksud dan tujuan dari audens oleh Aliansi Mahasiswa ini, untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Poso terkait dengan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Namun, beberapa poin yang disampaikan dari aliansi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Aliansi tersebut meminta untuk mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai keterkaitan dengan poin-poin yang disampaikan dalam RDP.
Aliansi mengharapkan kepastian dari setiap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan. Alih-alih mendapatkan respon yang positif, justru yang terjadi ialah pihak DPRD membatasi untuk dipertemukan dengan OPD terkait dengan alasan melanggar tatib yang telah mereka sepakati.
RDP ini telah berlangsung selama dua kali. Ironisnya dari hasil pertemuan itu, tidak ada sama sekali mendapatkan kepastian dari poin-poin hasil pertemuan sebelumnya.
Muh Taufiq Hidayah selaku koordinator lapangan, meminta untuk dihadirkan OPD terkait dalam audiens tersebut untuk mendapatkan kepastian.
Kekecewaan ini muncul, karena unsur pimpinan RDP yang dipimpin oleh Romy S. Alimin, S.E., Achmar Haerullah, S.AP., M.AP., dan Vivin Baso Ali pada saat itu, tetap tidak ingin menghadirkan pihak dari OPD terkait berlandaskan tatib yang mereka sepakati.
Muh Taufiq Hidayah menyatakan, kalau berlandaskan pada tatib, tentunya bisa meminta OPD dihadirkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, mengatur tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 73.
Unsur pimpinan mengatakan, tatib dibuat berlandaskan pada UU MD3, artinya unsur pimpinan dalam RDP tidak memahami konteks dari tatib dan UU MD3 tersebut.
“Semua yang dilakukan seharusnya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Namun hal ini justru kekeliruan dari pihak DPRD yang tidak kooperatif,” ucapnya, Selasa (23/6/2026).
Muh Taufiq Hidayah. S menyebutkan, alih-alih diskusi bisa menghasilkan solusi yang konkrit, malah keadaan forum dalam rapat dengar pendapat justru sama sekali tidak memiliki konteks dan arah yang jelas.
“Kehadiran kami untuk menyuarakan keresahan demi perkembangan dan keberlangsungan daerah ini. Sangat banyak problematika yang ada di Kabupaten Poso dalam sektor pendidikan, ekonomi dan kesehatan. Ini merupakan teguran keras kepada anggota DPRD Poso yang pada saat ini tidak pada poros dan tupoksinya lagi,” pungkasnya.(Ryandar)



