Hukum dan Kriminal

Kasus Narkoba, Seorang PPPK di Poso Bersama 3 Warga Diamankan

SWARAQTA- Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Tim Cryistal Narkoba Madagoraya mengamankan 4 pelaku dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara dan Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur. Dari 4 pelaku yang ditangkap salah satunya seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemda Poso.

Kronologisnya TKP pertama yaitu di Desa Alitupu tanggal 1 Juni 2026 jam 22.00 Wita, diamankan pria berinisial JN (24) dan KM (43). Operasi penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dua alat hisap (bong), dua kaca pireks, tujuh plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.562.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

TKP ke dua tanggal 2 Juni 2026 subuh, jam 04.30 Wita di Desa Maholo, diamankan pelaku berinisial AT (34) bekerja sebagai PPPK Pemda Poso warga Desa Maholo.

Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Maholo dan warga setempat itu berhasil menemukan lima paket plastik klip bening berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,40 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain dua sachet bekas sabu, uang tunai sebesar Rp276.000, dua unit telepon genggam, alat hisap berupa kaca pireks, serta beberapa bungkus rokok yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkoba.

Dalam pengembangan operasi, petugas kemudian mengamankan pelaku lain, seorang pria berinisial ATT (23) diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran dan penggunaan narkotika yang sama.

Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Poso guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lore Utara dan Lore Timur.

Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso, termasuk di daerah-daerah terpencil.

“Meskipun berada di wilayah kecamatan yang cukup jauh dari pusat kota, kami memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku narkotika tetap berjalan maksimal. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pengedar narkoba di Kabupaten Poso,” tegas IPTU Kadriawan, Jumat (5/6/2026).

Penyidik Satnarkoba, masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul serta jaringan pemasok narkotika yang masuk ke wilayah Kecamatan Lore Bersaudara.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. Dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Poso.

Polres Poso mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.(RyanDar)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page