Dari Santa Marta, Suara Perempuan Akar Rumput Menolak Transisi Energi Palsu

SWARAQTA- Di tengah berlangsungnya First Conference on Transitioning Away from Fossil Fuels (TAFF) pada 24–29 April 2026 di Santa Marta, Kolombia, dunia sedang menyaksikan upaya kolektif untuk mengakhiri ketergantungan global terhadap bahanbakar fosil.
Konferensi yang diinisiasi oleh aliansi 18 negara anggota UNFCCC ini hadir sebagairuang politik baru untuk mendorong lahirnya Perjanjian Bahan Bakar Fosil (Fossil Fuels Treaty) sebagai kerangka global menuju transisi energi yang berkeadilan.
Dalam forum yang dihadiri 45 negara ini, negara-negara didorong untuk keluar dari jebakan ekonomi fosil, mentransformasi sistemenergi, dan membangun kerja sama internasional yang berpihak pada keselamatan bumi dan kehidupan manusia. Tanpa perubahan struktur relasi global yang timpang, agenda transisi energi justru berisiko mereproduksi ketidakadilan lama, di mana negara-negara Utara tetap lepas daritanggung jawab historisnya, sementara negara-negara selatan dibebani skema pembiayaan berbasis utang dan mekanisme pasar yang memperdalam ketergantungan ekonomi.
Menurut Armayanti Sanusi, Ketua BadanEksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, yang hadir pada Konferensi Santa Marta untuk mewakili sektor Gender and Diversity dari Asia. Ia menilai bahwa meskipun proses konferensi membuka ruang partisipasi bagi semua sektor.
Namun, terdapat ketimpangan feminis dalam keputusan konferensi ini. Konferensi Santa Marta belum secara eksplisit menyebut perempuan sebagai bagian dari “kelompok inklusif”. Namun, penyebutan ini berhenti pada level simbolik. Perempuan tidak ditempatkan sebagai subjek politik yang menentukan arah transisi, melainkan sekadar sebagai pihak yang “dilibatkan”. Ini mencerminkan kegagalan mendasar dalam memahami bahwa krisis iklim dan krisisenergi tidak netral gender, melainkan berakar pada sistem patriarki, kapitalisme ekstraktif, dan kolonialisme yang terus direproduksi.
Bagi Solidaritas Perempuan, transisi energi yang dibahas dalam forum ini masih mempertahankan struktur kekuasaan lama. Tidak ada pengakuan bahwa industri energi global dibangun di atas eksploitasi tubuh, tenaga, dan ruang hidup perempuan, terutama perempuan adat, perempuan pesisir, dan perempuan pedesaan. Tanpa membongkar relasi kuasa ini,transisi energi hanya akan menjadi perluasan wajah baru dari ketidakadilan lama.
Konsep “just transition” yang diusung juga kehilangan makna politiknya. Istilah seperti “inklusif”, “adil”, dan “berbasis masyarakat” digunakan tanpa kerangka keadilan gender yang jelas. Tidak ada indikator, tidak ada mekanisme akuntabilitas, dan tidak ada jaminan bahwa perempuan, terutama yang berada diakar rumput garis depan sebagai penerima dampak krisis iklim dan proyek energi, akan memperoleh perlindungan dan manfaat nyata dari transisi ini.
Lebih jauh, Konferensi Santa Marta belum secara jelas mengintegrasikan kerja perawatan (care work) yang selama ini ditanggung secara tidak proporsional oleh perempuan. Padahal, akses energi sangat menentukan beban kerja domestik perempuan dari memasak, mengakses air, hingga merawat keluarga. Mengabaikan dimensi ini berarti mengabaikan realitas sehari-hari mayoritas perempuan di dunia.
Dalam aspek ekonomi dan keuangan, pendekatan yang diambil tetap bias elit dan maskulin. Skema pembiayaan, restrukturisasi utang, dan investasi energi tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap perempuan, serta tidak membuka akses yang adil bagi perempuan terhadap sumber daya ekonomi. Sistem keuangan global kembali diposisikan sebagai netral, padahal ia justru menjadi salah satusumber ketimpangan melalui pembiayaan utang.
Selain itu, agenda transisi tenaga kerja yang didorong tidak menjawab ketimpangan gender di sektor energi.
“Tanpa intervensi afirmatif, perempuan akan kembali tersingkir dari peluang ekonomi baru yang diciptakan oleh transisi energi. Ini berisiko memperdalam marginalisasi perempuan dalam ekonomi global,” tegas Armayanti Sanusi, Jumat (1/5/2026).
Absennya Indonesia dalam Konferensi Santa Marta memperlihatkan bahwa Indonesia tidak memiliki komitmen nyata untuk mengakhiri ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Padahal, selama ini, Indonesia kerap menyatakan komitmennya terhadap transisi energi, termasuk melalui inisiatif sepertiJust Energy Transition Partnership (JETP) dan penyusunan berbagai peta jalan. Namun, arah kebijakan dan praktik di lapangan masih memperlihatkan ketergantungan yang kuat pada energi fosilsehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen dan implementasi.
Indonesia seperti berdiri di “dua kaki”, yakni pemerintah cenderung adaptif secara retoris yang ikut bicara transisi, tetapi konservatif secara struktural yang tetap mempertahankan fosil. Ketergantungan akan energifosil tercermin dari berbagai kebijakan yang masih memberi ruang besar bagi energi fosil, antara lain Kebijakan Energi Nasional yang masih mempertahankan peran batu bara dan gas hingga 2060, peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 yang membuka peluang pembangunan PLTU captive, serta RUPTL PT PLN yang masih merencanakan penambahan pembangkit listrik berbasis gas dan batubara hingga 16 GW.(RDn)



