Kasus Unsimar Poso, Kuasa Hukum Eks Rektor Ajukan 14 Bukti Surat
SWARAQTA-Kasus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, yang digugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Palu masih berlanjut sampai saat ini.
Kasus itu terdaftar dengan register perkara Nomor 2/G/2026/PTUN.PL, kembali dilaksanakan secara terbuka untuk umum pada Kamis, 16 April 2026 yang agendanya adalah pengajuan bukti-bukti surat oleh para pihak.
Pada sidang kali ini, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos, M.M., selaku Penggugat/Eks Rektor, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya mengajukan 14 bukti surat kepada Majelis Hakim.
Sementara Ir. Herningsih E.G. Tampai, M.Si., selaku Tergugat/Ketua Yayasan mengajukan hanya 1 bukti surat saja.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Eks Rektor, Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., atau biasa disapa Albert menyebutkan, sidang kali ini berjalan lancar dan sangat baik.
Selanjutnya, pihak penggugat akan mengajukan bukti-bukti tambahan pada sidang tanggal 23 April 2026 pekan depan.
Selain itu, penggugat juga akan mengajukan 2 orang saksi fakta untuk sidang pekan depan tersebut.
Albert yang merupakan Pengacara dari Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini seharusnya juga mendapat perhatian dari seluruh pihak dalam kampus Unsimar, antara lain Rektorat, Dosen dan para mahasiswa yang masih aktif, tanpa terkecuali pembina Yayasan, yakni Bupati Poso.
Menurut Albert, gugatan TUN ini diajukan kepada Yayasan Unsimar bukan karena sifat kebencian atau tidak suka dengan pihak Yayasan ataupun terhadap individu, akan tetapi karena adanya kesalahan prosedural dalam pemberhentian Rektor. Maka kesalahan prosedural itulah yang wajib dibuktikan dalam persidangan.
“Kami akan buktikan dipersidangan,” pungkasnya.(RyanD)



