Politik

14 Parpol Pengajuan Bacaleg Diterima KPU Poso, Partai Buruh dan Garuda Tidak Lengkap

Poso, SWARAQTA– Pelaksanaan kegiatan tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Poso, Sulteng, telah berakhir Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso menyebut, dari 16 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan Bacalegnya dua Parpol tidak lengkap.

“Dua Parpol yang dokumennya tidak lengkap dan kami kembalikan yaitu Partai Buruh dan Garuda,” kata Budiman Maliki kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Budiman menyampaikan, sejak Senin 1 Mei hingga Minggu 14 Mei 2023 secara ketentuan peraturan yang ada yaitu PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pelaksaan Pemilu 2024 serta PKPU 10 tahun 2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD tingkat Provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota proses dan mekanisme tahapan pengajuan Bacaleg secara nasional berdasarkan masing-masing tingkatan KPU telah dimulai.

“Selama masa tahapan pengajuan pencalonan Bacaleg di KPU Poso, kami secara resmi telah menerima 16 Parpol nasional yang datang mengajukan Bacalegnya, dimana hasilnya terdapat 14 Parpol statusnya lengkap dan diterima oleh KPU Poso dan ada dua Parpol dokumen dikembalikan. Serta dua Parpol lain sampai batas akhir waktu pengajuan Bacaleg tidak datang,” ucap Budiman.

Sementara 14 Parpol lengkap dan diterima KPU Poso yaitu Partai PKS, Nasdem, PDI P, PAN, Hanura, PKB, PPP, Demokrat, Gerindra, PSI, Perindo, Golkar, PKN dan Partai Gelora.

Sedangkan ada dua Parpol dokumen pengajuan Bacaleg tidak lengkap dan dikembalikan yakni Partai Buruh dan Garuda, serta Partai PBB dan Ummat tidak datang mengajukan dokumen Bacaleg ke KPU Poso.

“Setelah selesainya masa tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten ini, KPU Poso akan melanjutkan tahapan Verifikasi Administrasi syarat Bacaleg jadwalnya 15-23 Mei 2023,” ungkap Ketua KPU Poso.

Laporan: Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page