Sosial Budaya

Tiga Pengacara Laporkan Oknum Jaksa di Kejati Sulteng

SWARAQTA-Tiga pengacara dari kantor advokat Joe dan Partner di kota Makassar, Provinsi Sulsel, mengadukan seorang jaksa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Kamis (11/7/2024).

Ketiga pengacara itu Juhardi SH, Hari Ananda Gani SH, dan Muhammad Nafi Ruslan S Patau SH, akan mengadukan salah seorang jaksa bernama Dimas Pranowo SH terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Dimana dalam nota pengaduan yang dilaporkan tiga orang pengacara yang tergabung dalam kantor advokat Joe dan Patner menilai, bahwa dalam persidangan perkara nomor 244/Pid – Sus/2023/PN. Pso yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Poso pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Pranowo dalam nota tuntutan terhadap tersangka terungkap adanya tuduhan kepada pihak advokat.

Tuduhan yang dinilai itu sangat melukai perasaan. Para advokat ini dalam nota tuntutan oleh JPU Dimas Pranowo berupa tundingan, bahwa penasehat hukum terdakwa telah menyembunyikan saksi korban agar saksi korban tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi (obstrucktion of justice).

“Perlu kami sampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasarkan bukti olehnya perbuatan saudara Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Morowali atas nama Dimas Pranowo SH melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP dan pasal 311 ayat 1 KUHP oleh karena itu yang bersangkutan harus diproses secara hukum,” ungkap Juhardi salah satu tim pengacara dari kantor Joe dan Partner.

Untuk diketahui perkara nomor 244/Pid – Sus/2023/PN. Pso, adalah perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kabupaten Morowali. Namun setiap sidang akan digelar dengan mendengar keterangan atau kesaksian dari saksi korban, pihak JPU tidak mampu menghadirkan saksi korban.

Justru pada sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU Dimas Pranowo menyatakan jika pihak penasehat hukum terdakwa, telah menyembunyikan saksi korban, tanpa mampu memperlihatkan bukti nyata terkait tuduhan yang dimaksud.

Sementara itu, pihak Jaksa Dimas Pranowo dikonfirmasi nomor telepon yang bersangkutan sulit dihubungi.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page