Tidak Direspon Bupati, Ketua PKS Poso Desak DPRD Lantik PAW
SWARAQTA- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Poso, Wahidin Paar mengaku kecewa dengan Bupati Poso, Verna Inkiriwang terkait surat pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Poso 2023-2024.
Kekecewaan itu Wahidin ungkapkan kepada wartawan Selasa (11/9/2023), karena Bupati Poso tidak merespon surat pemberitahuan pelantikan PAW Fitrawanto Korompot.
Padahal surat tersebut telah diserahkan PKS Poso kepada Bupati Poso sejak 22 Agustus 2023.
“Surat permohonan persetujuan PAW yang dikeluarkan PKS ditujukan ke Pemerintah Daerah Poso tertanggal 22 Agustus 2023, berarti sudah kurang lebih 20 hari surat permohonan persetujuan belum ditandatangani Bupati Poso kami merasa kecewa,” kata Wahidin.
Menurut Wahidin, harusnya paling lambat selama 14 hari surat permohonan itu sudah diproses.
“Proses pengusulan PAW anggota PKS yang masuk Partai Demokrat yakni H Usman Abdul Karim, dimana prosesnya sudah berjalan hampir sebulan, mulai pengusulan ke KPU lanjut ke DPRD dan terakhir permohonan persetujuan PAW ditujukan ke Pemerintah Daerah Poso dan terakhir ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sayangnya terhambatnya proses PAW,” keluhnya.
Wahidin menyampaikan, pihaknya sangat dirugikan, sehingga kemungkinan ada unsur politisinya yang sengaja memperlambat pelantikan PAW. Maka PKS akan mendesak DPRD serta meminta rekomendasi dari lembaga DPRD Poso atas persetujuan permohonan PAW, hal ini dilakukan karena Pileg tidak lama lagi.
“Hanya ini mengurus proses PAW waktu cukup lama, sehingga bagi kami PKS habis waktu dan energi hanya untuk satu persoalan yakni proses PAW, sementara Pileg sudah tidak lama lagi, jujur kami PKS merasa dirugikan oleh Pemerintah Daerah Poso,” tegasnya.
Wahidin menyatakan, mengapa pelantikan PJ Sekda oleh Bupati Poso dapat melalui zoom, sedangkan hanya minta persetujuan permohonan PAW bertele-tele hingga memasuki waktu 20 hari tidak ada surat rekomendasi ditandatangani.(RyN).