SBSM Apresiasi SPBU Pendolo Taat Aturan Ketenagakerjaan, Banyak Perusahaan di Poso Abai
SWARAQTA-Pihak Serikat Buruh Sejahtera Merdeka (SBSM) mengapresiasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Pendolo taat aturan ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Indra Sugito Ketua Umum SBSM usai mendampingi para pekerja di perusahaan PT. Pendolo Jaya Mandiri, SPBU Pendolo.
Menurut Indra, jika SPBU Pendolo di Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Sulteng pihak perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Poso dan menjamin pekerjanya dengan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja dalam bekerja.
Selain itu juga perusahaan administrasinya sangat lengkap, memiliki Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara perusahaan dengan pekerja.
“SPBU Pendolo satu-satunya lengkap mengikuti aturan di Poso. Pihak perusahaan juga melaporkan jumlah tenaga kerjanya secara tertulis di Dinas Tenaga Kerja Poso untuk dicatat,” ucapnya, Rabu (14/1/2026).
Kepada wartawan Ketua SBSM yang juga Serikat Pekerja Luar Perusahaan, Indra Sugito mengingatkan agar semua perusahaan SPBU di wilayah Poso belum lengkap untuk segera berbenah, dan taat kepada perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“SPBU Pendolo menjadi contoh taat aturan, ini juga berlaku bukan hanya perusahaan SPBU tapi berlaku kepada semua perusahaan nakal yang tidak taat kepada perundang-undangan berlaku,” ungkap Indra Sugito atau akrab disapa pak ketua.
Indra berharap, pihak pemerintah serta pertamina memberikan aspresiasi ke PT Pendolo Jaya Mandiri karena mentaati aturan, bagi perusahaan yang abai tidak taat agar diberikan sanksi.
“Antara hak dan kewajiban seimbang, di Poso sangat banyak perusahaan tidak taat aturan ketenagakerjaan memberi upah murah dibawah UMK. Pekerjanya tidak didaftarkan BPJS ketenagakerjaan, tidak melaporkan jumlah pekerjanya di Dinas Tenaga Kerja bahkan PHK sepihak,” pungkasnya.(RyanD)



