Rujab Bupati Poso Didatangi Bawaslu Memastikan Tidak Digunakan Untuk Kampanye

SWARAQTA- Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan, jika fasilitas milik negara tidak disalahgunakan dalam pelaksanaan kampanye.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Helmi Mongi usai melakukan pengecekan fasilitas Pemerintah Daerah di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Poso, Banua Tadulaku Rampulemba. Rabu, (25/9/2024).
Dimana rumah jabatan tersebut sebelumnya ditempati oleh petahana Bupati Poso Verna Inkiriwang yang kini telah cuti sebagai calon bupati di Pilkada Poso 2024.
“Sebagai komitmen lembaga kami untuk memastikan bahwa fasilitas milik negara tidak disalahgunakan dalam kampanye,” kata Helmi Mongi bersama Ifran Tadene selaku anggota Bawaslu Kabupaten Poso usai melakukan pengecekan fasilitas Pemerintah Daerah.
Menurut Helmi Mongi, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye adalah pelanggaran yang serius. Maka Bawaslu Kabupaten Poso berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fasilitas milik pemerintah, termasuk gedung dan kendaraan operasional ditinggalkan di rumah jabatan dan tidak digunakan oleh Bupati untuk keperluan kampanye.
“Mengingat Bupati adalah peserta Pilkada 2024 dan sedang dalam cuti diluar tanggungan negara,” ungkap Helmi Mongi.(RyN)