Polisi Tangkap DPO Kasus Korupsi Rp 29 Milyar di Bangkep
SWARAQTA- Diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka AT mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), akhirnya berhasil ditangkap Tim Subdit Tipikor Polda Sulteng.
Kabar penangkapan AT itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono.
“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (7/10/2023)
Penangkapan dilakukan Jumat (6/10/2023) disalah satu kos di Luwuk Kabupaten Bangkep.
Djoko menyebut, pelaku AT merupakan DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari Rp 29 Milyar.
Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat. Dan tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk diketahui Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT
Tercantum dalam DPO, pelaku AT lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, beralamat di desa Buka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep. Alamat lain Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinisi Maluku Utara.(RyN)