OJK Sulteng Apresiasi Pers Berkontribusi Berikan Informasi Percepatan Pemulihan Perekonomian
Poso, SWARAQTA– Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulteng, Gamal Abdul Kahar mengatakan, di masa pandemi telah menimbulkan kerugian yang masif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Seperti kita ketahui, krisis kesehatan yang berkepanjangan telah menyebabkan economic shakeout yang tidak pernah diprediksi sebelumnya,” ungkapnya saat membuka kegiatan Kumpul Jurnalis Sulteng 2021, dengan tema Kolaborasi dan Sinergi Mewujudkan Kesejahteraan Sulawesi Tengah, di Hotel Danau Poso, Rabu (24/11/21).
Saat membuka kegiatan tersebut, ada 24 point penting yang sampaikan oleh kepala OJK Sulteng itu antara lain bahwa Industri jasa keuangan merupakan sektor vital untuk menopang perekonomian nasional, layaknya pembuluh darah pada tubuh manusia, apabila terjadi sumbatan yang tidak tertanggulangi dapat menyebabkan total collapse dan kematian.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi pemburukan yang tidak diinginkan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
“Menindaklanjuti PERPPU tersebut, OJK merespons dengan cepat melalui penerbitan POJK No.11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sektor Perbankan dan POJK No.14/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB),” ucapnya.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mendorong kinerja lembaga jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan debitur yang terdampak termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gamal Abdul Kahar menyebutkan, jika kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kinerja lembaga jasa keuangan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan debitur yang terdampak Covid 19.
Dimana sampai dengan bulan Juli 2021, restrukturisasi telah diberikan kepada Bank Umum sebanyak 38.709 debitur dengan nilai Rp2,58 triliun, BPR sebanyak 82 debitur dengan nilai Rp7,5 miliar, Perusahaan Pembiayaan sebanyak 71.193 debitur dengan nilai Rp2,6 triliun, Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebanyak 744 debitur dengan nilai Rp28,4 Miliar.
Dalam kegiatan ini, tak lupa kepala OJK Sulteng mengucapkan terima kasihnya yang sebesar-besarnya kepada para insan jurnalis PWI Sulteng atas sinergi dan kolaborasi yang selama ini berjalan dengan baik.