Hukum dan Kriminal

Menyimpan Sabu, Satnarkoba Touna Tangkap Pasutri

Touna, SWARAQTA-Satuan Narkoba Polres Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulteng berhasil menangkap pelaku narkoba. Pelaku merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S dan R.

S suami berprofesi sebagai buruh dan R sang istri sebagai ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota. Sabtu (22/1/22) pukul 16:30 Wita.

Dari penangkapan itu pihak petugas mengamankan barang bukti (babuk) berupa 25 paket sabu serbuk kristal yang diduga narkotika dengan berat bruto 3,27 gram. Babuk lainnya 96 butir obat keras daftar G jenis Trihexphenidyl THD, 11 kertas timah rokok warna merah, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak plastik warna kuning, 1 buah pembungkus rokok LA Bold warna hitam, 9 plastik klip kosong, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit hp merk Vivo warna biru.

Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy yang didampingi oleh Kasubag Humas AKP Triyanto dan Kanit 1 Resnarkoba Bripka, Didik Sodikin dalam jumpa persnya Kamis (17/02/22) mengatakan, kedua pelaku pasutri yang berhasil diamankan dilakukan penggeledahan oleh petugas Satnarkoba Polres Touna yang disaksikan oleh ketua RT dilingkungan setempat.

Kapolres menyampaikan, kedua pelaku pasutri terlibat sebagai pemilik narkoba dan diamankan bersama uang sejumlah Rp 1.230.000. Dan saat ini kedua pelaku sedang ditahan, untuk menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para pelaku dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan undang-undang narkotika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 Jo pasal 106 dan atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3,” ucap Kapolres Touna.

Laporan : Taufik

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page