Kesbangpol Poso Tegaskan ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye Pemilu 2024

SWARAQTA- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Poso, Sulteng, menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Hotel Kartika, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Rabu (6/12/2023).
Turut hadir pemateri Kaban Kesbangpol Poso, pihak Bawaslu Poso dan KPU Poso.
Peserta yang hadir para Camat Poso Kota bersaudara, para lurah se-Kecamatan Poso Kota Bersaudara dan sekitar 80 ASN Pemda Poso.
Dalam sambutannya, Markarma Lasimpala, Kaban Kesbangpol Poso menyampaikan, kegiatan saat ini merupakan salah satu tugas Pemda Poso melalui Badan Kesbangpol Poso, terkait pelaksanaan Pemilu yang telah diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dimana tanggung jawab mensukseskan pelaksanaan pemilu yang jujur dan demokratis tidak semata-mata pada pemerintah namun dibutuhkan keterlibatan masyarakat.
Menurutnya, sesuai himbauan Bupati Poso nomor : 800/1994/Kesbangpol tentang netralitas Aparatur Sipil Negara, dalam himbauan tersebut ditegaskan bahwa ASN tidak dapat melakukan ajakan, seruan himbauan untuk berpihak kepada salah satu calon apalagi ikut berkampanye maupun menggunakan fasilitas negara dalam politik praktis dan tindakan yang menguntungkan dan merugikan paslon tertentu.
“Para ASN yang diketahui melakukan politik praktis akan dikenakan kode etik ASN dengan beberapa sangsi baik sangsi berat maupun sangsi ringan,” tegasnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Poso, Wisnu Pratala, Divisi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga dalam materinya menegaskan, tugas Bawaslu yaitu melakukan pencegahan dan penindakan tentang pelanggaran Pemilu baik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, Parpol peserta Pemilu serta menjaga netralitas ASN dan TNI-Polri yang bertujuan dalam mensukseskan serta meningkatkan integritas yang berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Pada pemilu sebelumnya banyak pelanggaran yang ditemukan oleh ASN hanya untuk mencari kepentingan pribadi, dimana banyak keluarga ASN yang ikut maju sebagai caleg sehingga adanya titipan dalam bentuk ajakan yang dilakukan oleh ASN tersebut baik ajakan terhadap rekan kerja maupun tetangga sekitar,” ungkapnya.
Kata Wisnu, ASN diwajibkan netral dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu, pada dasarnya para caleg akan berupaya dalam memperoleh suara salah satunya mengajak atau meminta dukungan melalui group-group sekolah sehingga dalam menyikapi hal tersebut maka ASN harus mampu meredusir segala bentuk ajakan.
Komisioner KPU Poso, Roni Mathindas selaku Divisi Teknis Dan Penyelenggara Pemilu mengatakan, dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam tahapan Pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung karena hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh ASN, namun demikian ada juga hak yang harus dilakukan ASN yaitu dapat menjadi pemantau yang terlibat dalam badan Adhock penyelenggara.(RyN)