Hukum dan Kriminal

Kasus Perekam Video Bugil di Poso, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

SWARAQTA- Kepolisian Polres Poso telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terhadap pelaporan seorang wanita yang direkam bugil saat mengganti pakaian.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menindaklanjuti lanjutan kasus asusila yang diduga dilakukan seorang pria beristri.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Poso, IPDA Habibi Gaze mengatakan, kasus itu kini ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Setelah laporan kami terima, pak Kasat sudah disposisi untuk ditangani Unit PPA,” ungkapnya, Senin (13/5/2024).

Habibi menyampaikan, sejumlah saksi dari pihak pelapor/korban telah dimintai keterangan untuk peningkatan penyelidikan kasus tersebut.

“Jadi saksi yang diperiksa dari pihak korban, nanti berlanjut ke saksi-saksi terlapor. Nanti bisa dilihat lanjutan kasusnya seperti apa,” ucap Habibi.

Sementara itu, Evi Tampakatu Pendamping Korban Kasus Kekerasan Berbasis Gender Poso menegaskan, jika kasus ini harus diproses lebih lanjut agar ada efek jera ke pelaku, karena korban mengalami trauma.

“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar mendapat efek jera. Ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat luas untuk bisa lebih bijak dalam menggunakan gadget/handphone,” ungkap Evi yang tengah mendampingi korban.

Untuk diketahui warga Kecamatan Pamona Puselemba seorang wanita muda cantik berinisial FM (21) tahun melaporkan seorang pria beristri pada Rabu 1 Mei 2024.

FM yang didampingi keluarganya mengadu ke SPKT Polres Poso, karena tak terima dirinya direkam oleh pelaku menggunakan handphone saat mengganti pakaian tanpa busana di sebuah kamar pribadi.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Sulteng, pada Minggu malam 28 April 2024 jam 19.00 Wita.

Pelaku yang diduga pria beristri tergiur melihat bentuk tubuh mulus korban usai mandi.(RyN)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page