Sosial Budaya

Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi PKL RSUD Poso Telah Restorative Justice

SWARAQTA– Satreskrim Polres Poso telah melakukan Restorative Justice (RJ) kasus dugaan pemerkosaan siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso.

Kasus viral yang Rabu (24/5/2023) dilaporkan pihak keluarga korban di Polres Poso kini telah selesai.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Andi Hermansyah kepada wartawan menyebutkan, kasus TS (16) tahun siswi PKL dan W oknum perawat RSUD Poso telah dilakukan RJ atau kasus damai.

Menurut Andi, pengambilan proses RJ dilakukan karena terdapat rekomendasi dari berbagai pihak yang memang dilibatkan.

Dimana keterlibatan beberapa unsur seperti Pemerintah Desa dalam segi lingkungan, pihak sekolah untuk mengetahui perkembangan korban dikalangan teman-teman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Poso maupun lembaga adat.

“Proses tersebut dilakukan semata-mata untuk melihat perkembangan secara psikis korban, dan korban sekarang telah hilang dari trauma,” ungkap Kasat Andi, Jumat (21/7/2023).

Kasat Andi menegaskan, dalam kasus dugaan pemerkosaan pihaknya juga telah mengundang korban untuk dimintai keterangan, korban menyampaikan bahwa awalnya memang korban merasa trauma bahkan takut bila menyebut nama pelaku, namun perlahan seiring berjalannya waktu maka saat ini psikis korban telah membaik sehingga mau dimintai keterangan bahkan korban W telah mau bersosialisasi dengan masyarakat.

Kasat menyebut, proses RJ sebelumnya telah dilakukan di lembaga adat, korban dan pihak pelaku telah menemukan kesepakatan damai melalui jalur adat dengan ketentuan pelaku harus memenuhi denda adat yang telah sepakati bersama.

Selain itu ucap Kasat Andi, dengan melihat kualitas kasus, kasus siswi PKL bukan tindakan pemerkosaan atau persetubuhan melainkan kasus pelecehan dengan cara diraba-raba yang dikuatkan dengan hasil pemeriksaan melalui tenaga medis.

“Sistem atau asas RJ diambil dengan melihat dan berpedoman berdasarkan asas keadilan, sehingga berencana akan merubah stigma dimasyarakat agar sebelum adanya proses hukum dalam menyelesaikan sebuah persoalan, terlebih dahulu mengutamakan proses adat atau proses perdamaian secara kekeluargaan,” terangnya.

Kata Andi jika dalam kedua proses tersebut tidak menemukan kesepakatan dan harus menempuh jalur hukum, maka barulah mengambil langkah hukum. (RD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page