Hukum dan Kriminal

Kasus Anak Bawah Umur di RSUD Poso, Polisi Masih Menentukan Pasal Hukuman

Poso, SWARAQTA– Kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur oleh oknum perawat terhadap siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso, Sulteng, masih terus berlanjut meskipun keluarga korban bakal mencabut laporan.

Sebelumnya kasus tersebut telah dilakukan mediasi damai secara adat Pamona oleh keluarga korban dan terduga pelaku W.

Kapolres Poso, AKBP Risky Fara Sandi mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi bahwa ada upaya penyelesaian kasus diluar hukum.

“Memang kita mendapatkan informasi, antara pelapor dengan terlapor sedang mengupayakan penyelesaian kasus diluar hukum, itu hak mereka antara pelapor dan terlapor,” ungkap Kapolres Poso, Kamis (8/6/2023).

Kapolres Riski mengakui, jika dari pihak kepolisian sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke pelapor, dan sedang memeriksa saksi-saksi, serta proses laporan masih berjalan.

“Proses penyelidikan masih terus berjalan, keterangan saat ini kasus itu memang belum terjadi persetubuhan atau pemerkosan jadi kalau dilihat unsur-unsur, kasus siswi masih sebatas kasus pelecehan anak dibawah umur. Saat kejadian terlapor masih meraba-raba dan anak itu mengelak melawan,” ucapnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya pasti akan menerapkan pasal yang harus tepat kepada pelaku, ketika pelapor dan terlapor menyelesaikan secara adat, nanti akan melihat di Undang-Undang yang mana apakah hukuman untuk meringankan si terlapor atau ada Undang-undang yang bisa mengarah ke Restorative Justice (RJ).

“Nanti kita mengikuti proses penyelidikan, kita polisi objektif kita tidak berpihak, kalau tidak objektif salah nantinya,” jelasnya.

Kasus siswi PKL berinisial TS (16) tahun dan oknum perawat W menjadi perbincangan di masyarakat, pasalnya kasus tersebut anak dibawah umur.

Sejumlah pihak termasuk para pakar hukum di Poso menginginkan kasus tersebut harus diproses hukum, karena berkaitan dengan kasus kekerasan anak yang tidak boleh damai secara hukum, supaya ada efek jera dan tidak ada lagi siapa pun yang berani melakukan pelecehan atau hal-hal buruk lain terhadap anak dibawah umur. (Tim)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page