Kasihan, 22 Anggota Polri di Sulteng Dipecat Terlibat Narkoba Hingga Asusila
Palu, SWARAQTA-Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 22 anggotanya yang terlibat beberapa kasus.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/22).
“Ada sebanyak 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkapnya.
Rudy menegaskan dari dua puluh lima personil tersebut yang sudah diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang.
“Ini merupakan komitmen dan ketegasan kami terhadap mereka yang sudah tidak dapat dibina sehingga tidak menjadi virus didalam organisasi,” sebutnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, 22 personil Polri yang di PTDH tahun 2022 itu dikarena kasus Disersi 16 orang, kasus Narkoba 4 orang dan kasus Asusila 2 orang.
Didik menyampaikan, anggota yang berprestasi dalam tugas akan diberikan reward atau penghargaan, dan yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan punishment atau hukuman yang diproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Hal itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personil Polda Sulteng.
Laporan : Ryan Darmawan