Politik

Hasil Pencermatan, Bawaslu Poso Temukan Kejanggalan DPS Pemilu 2024

Poso, SWARAQTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulteng, telah menemukan sejumlah kejanggalan hasil pencermatan pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu serentak 2024 Kabupaten Poso, yang dikeluarkan oleh pihak KPU Kabupaten Poso.

Dalam tugas pencermatan ini, dengan melibatkan petugas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tersebar di 19 wilayah kecamatan Se-Kabupaten Poso.

Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh mengatakan, terkait hal itu kalau pihaknya dalam waktu dekat ini, akan segera lakukan langka koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Poso soal pencermatan atas DPS Kabupaten Poso untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Sesuai data laporan yang kami terima dari PKD dan Panwascam ada sejumlah temuan yang berpotensi tidak memenuhi syarat, terbanyak soal pemilih ganda. Hal ini ditemukan hampir di semua wilayah Kecamatan yang ada di Poso,” tutur Abdul Malik Saleh, Senin (17/04/2024).

Abdul Malik Saleh menambahkan, ditemukan data pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, tidak dapat ditemui, tidak dikenal, anggota TNI dan pindah TPS.

Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Poso, Helmi Mongi menegaskan bahwa hasil pencermatan ditemukan indikasi 607 data ganda dari sebanyak 182.764 pemilih dalam DPS.

“Data tersebut yang harus disikapi serius oleh KPU Poso, sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” ujarnya.

Kata Helmi, ditemukan warga yang sudah meninggal dunia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Poso untuk mendapatkan data warga penerima santunan duka dari Pemda Poso.

“Waktu perbaikan dan pencermatan DPS dilakukan selama 21 hari sejak tanggal diumumkan. “Jadi masa perbaikan DPS akan berakhir pada tanggap 2 Mei 2023 mendatang,” pungkasnya. (RD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page