Gakkumdu Poso Hentikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dukungan Seorang Bakal Calon DPD RI
Poso, SWARAQTA– Perkara dugaan kecurangan pemalsuan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulteng berinisial LS kini telah diberhentikan.
Dugaan tindak pidana Pemilu tersebut ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Poso, Sulteng.
Pihak Sentra Gakkumdu dari Unsur Bawaslu Kabupaten Poso, Abd. Malik Saleh kepada wartawan membenarkan bahwa perkara dugaan pemalsuan dokumen itu telah dihentikan penyidikanya.
“Temuan Bawaslu ini dihentikan karena terkendala waktu yang minim, sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan Bawaslu nomor 03 tahun 2023, tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pasal 29 ayat 4, maka proses penyidikan dihentikan demi hukum,” ucap Malik Saleh. Selasa (13/6/2023).
Selain terkendala waktu, pihak Sentra Gakkumdu Poso menghentikan perkara ini, kata Malik dikarenakan dalam proses penyidikan selama 14 hari, setelah dilakukan pencarian secara maksimal, penyidik tidak menemukan bukti fisik dokumen asli yang diduga telah dipalsukan.
Malik Saleh menyebut, dalam proses penyidikan selama 14 hari, saksi yang mendukung tidak pernah hadir setelah dipanggil secara patut dan wajar, serta tidak diketahui keberadaanya setelah dilakukan pencarian secara maksimal.
Selain itu ungkap Malik, kendala lain yang dihadapi pihak Sentra Gakkumdu, terkait dokumen print out F. 1, dukungan anggota DPD yang dijadikan barang bukti, karena bukan dokumen asli sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik.
“Mengingat waktu serta berbagai kendala setelah melakukan berbagai proses pembahasan pada tanggal 8 Juni 2023, sentra Gakkumdu dengan pertimbangan aturan yang ada, maka proses penyidikan dihentikan demi hukum,” jelasnya.
Untuk diketahui berdasarkan laporan nomor register 001/Reg/TM/Kab/26.08/V/2023/Polres Poso/Polda Sulteng terkait dugaan perbuatan pemalsuan dokumen F.1 syarat dukungan minimal Balon DPD inisial (LS) terjadi di Desa Taripa, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso sebagaimana yang dimaksud pada pasal 520 UU nomor 17 tahun 2017.
Oleh karena itu masa waktu penyidikan selama 14 hari telah selesai. Sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra Gakkumdu pasal 29 ayat 4, maka proses dihentikan demi hukum.(RD)