Pendidikan

Digugat Alumni, Rektor Unsimar Poso Siapkan Bukti Persidangan

SWARAQTA- Suwardi Pantih Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso menanggapi gugatan, setelah dianggap tidak memberikan ijazah.

Rektor Unsimar tersebut digugat perbuatan melawan hukum oleh salah satu alumni tehnik berinisial AF (28) karena dianggap merugikan.

Rektor Suwardi Pantih melalui Kuasa Hukumnya Abd.Mirsad, SH dan Algino Taepo, SH mengatakan, pihaknya telah melengkapi beberapa analisis hukum terkait subtansi yang terjadi, serta telah melengkapi legal opini atau pendapat hukum, soal mengapa ijazah tersebut tidak diterbitkan atau tidak ditandatangani.

“Setelah melakukan berbagai kajian serta mendatangi biro administrasi akademik dan kemahasiswaan (ADAK) serta rektor sendiri, memang ada beberapa poin persyaratan yang belum dipenuhi oleh penggugat atas nama AF,” kata Abd.Mirsad. Sabtu (16/9/2023).

Mirsad menyebut, baik itu persyaratan yang diatur didalam dokumen, sehingga ijazah milik AF belum diterbitkan atau ditandatangani oleh rektor.

Mirsad menyampaikan, adapun dokumen-dokumen dan persyaratan yang belum dipenuhi oleh AF selaku penggugat, belum bisa dipublikasikan karena hal ini berada dalam ruang akademik.

“Dan hal ini akan menjadi pokok pembuktian kami, saat berada dalam persidangan nantinya,” ungkap Mirsad.

Menurutnya dokumen persyaratan untuk pengambilan ijazah tidak hanya berlaku terhadap AF saja. Ini berlaku terhadap beberapa orang. Namun alumni yang lain sangat serius mengurus dan akhirnya ijazah mereka telah diterbitkan.

Sementara untuk AF sendiri tidak hadir serta tidak mengklarifikasi terkait ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Hal ini karena penggugat AF sendiri masih ditahan di Rutan Poso dengan status sebagai terpidana.

“Jika persyaratan dokumen itu telah selesai, secara ketentuan dan peraturan, maka hal itu akan diterbitkan,” terangnya.

Selain itu Kuasa Hukum Algino Taepo menambahkan jika klienya selaku Rektor di Unsimar Poso telah berpesan, bahwa kampus Unsimar sedang berbenah tidak ada lagi berbagai transaksi dalam tanda kutip, seperti bayar membayar soal nilai.

“Saat ini Unsimar lagi berbenah, makanya sangat selektif dalam menerbitkan sertifikat dan selektif terhadap mahasiswa yang akan masuk pada jenjang pengajuan proposal maupun pada proses ujian,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, AF merasa dirugikan belum diterbitkan ijazah miliknya dan melalui dua Kuasa Hukumnya yaitu, Hidayat Hasan SH dan Andri Dg Lewa H.At, SH, telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Rektor Unsimar Poso ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Poso pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu.

Dimana gugatan itu telah teregistrasi teregister dengan nomor perkara : 129/Pdt.G/2023/PN.Pso.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page