Politik

Diberhentikan Dari Jabatan Ketua DPD II, Darmin Sigilipu Lakukan Pembelaan ke Mahkamah Partai Golkar

Poso, SWARAQTA– Darmin Agustinus Sigilipu (DAS) sejak diberhentikan dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Poso, melakukan pembelaan dan kini kasus pemberhentian tersebut siap disidangkan.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum DAS, Abd Mirsad, Minggu (2/4/2023).

Kata Icad sapaan akrabnya, pembelaan diri sudah diakukan di DPD I Partai Golkar Prov Sulteng namun hal itu tidak ditanggapi, sehingga pembelaan diri agar menemukan kepastian hukum maka DAS telah mengajukan perselisihan internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.

“Alhamdulillah wasyukurillah, permohonan yang kita ajukan di Mahkamah Partai Golkar tanggal 20 Maret 2023, telah melewati tahap perbaikan artinya telah diperiksa dan telah memenuhi syarat formil tentang kewenangan mahkamah partai, kedudukan hukum, dan tenggang waktu semuanya telah memenuhi formalitas permohonan,” sebut Icad.

Icad menyampaikan, sehingga perkara tersebut telah di register di Kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar tanggal 31 Maret 2023 dengan Nomor Register Perkara No.08/ PI-GOLKAR/III/2023. Dan selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang.

“Kita yakin dan percaya Majelis Mahkamah Partai Golkar akan menilai persoalan ini dengan objektif,” harapnya.

Untuk diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor : SKEP – 058/DPD I- ST / GOLKAR /III/2023 Tanggal 24 Februari 2023 jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Poso yang dipegang mantan Bupati Poso 2015-2020 itu telah diberhentikan.

Menurut Kuasa Hukumnya Icad, ada kejanggalan, yang pada pokoknya dalam konsideran huruf a bahwa DAS telah melakukan “Pelanggaran” akan tetapi hingga sampai dengan saat ini DAS tidak mengetahui apa pelanggaran yang dimaksud. Seseorang yang dijatuhi sanksi pelanggaran sebagaimana dimaksud sanksi Pemberhentian dari Anggota/Pengurus Partai Golkar, harus merujuk pada ketentuan Pasal 2 PO -15 /DPP/GOLKAR/2017 Tentang Penegakan Disiplin Organisasi, yang termasuk sebagai pelanggaran terhadap Disiplin Organisasi adalah ayat (1) (2) (3) huruf a .s/d g.

“Tapi dari satupun pelanggaran yang disebutkan dalam peraturan organisasi itu tidak pernah dilakukan oleh DAS. Adapun SK itu tiba-tiba saja diterima tanggal 09 Maret 2023 hanya melalui agen travel Armada Poso dan itu sungguh keterlaluan,” tegas Icad.

Hal itu ucap Icad sangat disayangkan, DAS tidak pernah mendapat teguran lisan, teguran tertulis atau pemberhentian sementara dari jabatan Ketua, padahal prosedur dan mekanisme penjatuhan sanksi sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Organisasi nomor 15 /DPP/GOLKAR/2017 tentang penegakan disiplin organisasi, harus melalui tahapan teguran tertulis, jika yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahanya akan diberhentikan sementara dari pengurus, jika tidak juga memperbaiki maka sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap dari pengurus/Ketua pimpinan partai.

“Saat ini kita hanya mengikuti tahapan sebagaimana AD/ART Partai Golkar serta peraturan organisasi, untuk mengajukan pembelaan diri setiap pengurus/Ketua pimpinan partai yang diduga melakukan pelanggaran atau yang telah dijatuhi sanksi, diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri setingkat diatasnya sampai setinggi-tingginya ke Dewan Pimpinan Pusat,” jelasnya.

Sementara itu kata DAS, dirinya menyayangkan kenapa tiba-tiba jabatan ketua diberhentikan, padahal sedang mempersiapkan Partai Golkar Poso untuk Pemilu 2024 di bulan Mei 2023 yang sudah akan dilakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif di KPU, dan target DAS Partai Golkar kembali menjadi pemenang Pemilu dengan suara terbanyak seperti Pemilu tahun 2019.

“Dimana Pemilu 2019 dalam kepemimpinan DAS Partai Golkar Kabupaten Poso salah satu partai yang menjadi pemenang Pemilu di Poso dengan suara terbanyak sehingga Partai Golkar mampu menduduki jabatan Ketua DPRD Poso,” terangnya.

Bahkan saat ini DAS menyebut, merasa sangat terganggu dengan adanya pemberhentian tersebut, tidak bisa konsentrasi untuk mempersiapkan hal-hal teknis.

Pemberhentian jabatan Ketua DPD II ini juga mengakibatkan terganggunya stabilitas Partai Golkar Poso, yang mana cita-cita DAS Partai Golkar dapat kembali mennang pada Pemilu 2024 dengan benar-benar selektif dalam proses penjaringan caleg yang berpotensi memenangkan Partai Golkar seperti pada kontestasi Pemilu 2019.

“Bukan hanya itu, kita juga sudah mempersiapkan, dan terus mengkampanyekan Ketua Umum Partai Golkar bapak Airlangga Hartarto untuk menjadi pemenang pada Pemilu Pemilihan Presdien RI 2024,” pungkasnya.

Laporan: Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page