Catatan Akhir Tahun 2025, Posbakum CLC Melejit di PN Poso Telah Diakui Gubernur Sulteng
SWARAQTA- Celebes Legal Center atau biasa dikenal dengan nama CLC, adalah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertugas memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di Sulawesi Tengah (Sulteng).
CLC mulai dikenal oleh masyarakat pada saat resmi ditunjuk sebagai mitra Posbakum Pengadilan Negeri Poso Kelas I B (PN Poso) pada tahun 2025.
PN Poso wilayah kerjanya meliputi 4 Kabupaten, yaitu Poso, Touna, Morowali dan Morowali Utara. CLC semakin melejit di PN Poso dan kiprahnya pun semakin meluas ke Kota/Kabupaten lain seperti Palu, Sigi dan Parigi Moutong.
CLC didirikan oleh 2 orang, yaitu Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., atau biasa disapa Albert dan Olivia Salintohe, S.H., M.H.
Albert merupakan praktisi hukum dengan pengalaman litigasi di non-litigasi di Jakarta. Albert merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, mempunyai visi untuk membentuk Tim Advokat yang berkualitas dan profesional di Sulawesi Tengah.
Sedangkan, pendiri lainnya adalah Olivia Salintohe, merupakan Akademisi di Universitas Sintuwu Maroso Poso. Olivia juga pernah berpengalaman sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Poso pada periode 2018-2023.
Eksistensi CLC pun telah diakui oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Hal ini dibuktikan dengan Penunjukkan CLC sebagai Lembaga Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.10/415/Ro.Hukum-G.ST/2025 dan Nomor 100.3.10/417/Ro.Hukum-G.ST/2025 Tentang Pemberi Bantuan Hukum Dan Penerima Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2025.
Albert sebagai pendiri CLC, ketika diwawancarai awak media di Poso, menyatakan sangat berterima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada CLC dalam memberikan bantuan hukum.
Albert menyampaikan sangat bersyukur dan bangga telah menjadi menjadi mitra Posbakum PN Poso tahun 2025.
“Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Bapak Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., yang telah menerbitkan Surat Keputusan kepada CLC,” ucapnya, Senin (1/12/2025).
Untuk kedepannya, Albert menegaskan bahwa CLC akan kembali ikut dalam seleksi mitra Posbakum di PN Poso untuk tahun 2026.
Menariknya, tidak hanya di PN Poso, CLC pun akan mendaftar seleksi di Pengadilan Negeri Palu Kelas I A dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.(RyanD)



