Pemerintahan

Bagian Hukum dengan Perkumpulan Pengkajian dan Otda Tuntaskan Konsultasi Publik Tiga Raperda

Morowali SWARAQTA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setkab) bekerjasama dengan Perkumpulan Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah, menggelar Konsultasi Publik atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Pola Kantor Bupati pada Selasa, (15/02/2022).

Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Raperda tentang Irigasi.

Kegiatan dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra Muh Rizal Badudin, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Musri Yuyun Ningsi, Ketua Tim Perumus Raperda Abdullah, para Narasumber, jajaran OPD terkait, serta insan pers.

Asisten I Rizal Badudin menyebutkan, salah satu landasan pemerintah untuk bergerak secara terukur adalah melalui implementasi Perda. Menurutnya, untuk menjadi produk hukum yang paripurna, langkah yang dilewati adalah konsultasi publik,agar penyempurnaan Raperda dapat berjalan lancar.

Ia juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda. Ia mengimbau agar peserta yang hadir dapat mengikuti secara serius, agar produk hukum yang dihasilkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat Morowali.

“Ini dilakukan berdasarkan syarat, dimana untuk penyempurnaan tiga Ranperda tersebut nantinya
akan menjadi Perda. Sebelumnya harus memenuhi tahapan dan ketentuan yang
belaku,” katanya.

“Terimakasih kepada seluruh instansi teknis dan untuk semua pihak yang telah mencurahkan pikiran dalam penyusunan Raperda. Saya atasnama pimpinan dan Pemda, mengajak kita semua tetap fokus dan serius mencermati setiap Raperda,”ujarnya.

“Agar apa yang diharapkan tak menimbulkan indikasi di masyarakat. Semoga ini dapat menjadi landasan kita ke depan dalam rangka menunaikan tugas dan pelayanan kita kepada masyarakat,” terang Rizal.

Diketahui, Raperda yang disusun adalah pijakan awal untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang bermuara pada kepentingan masyarakat Morowali. Pelaksanaan konsultasi publik menjadi ruang dalam rangka pengembangan substansi setiap Raperda dengan melibatkan perspektif dan aspirasi masyarakat. (kominfo/a.lani)

Laporan: A. Lani

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page