Alat Peraga Kampanye Diturunkan Bawaslu Poso
SWARAQTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulteng, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang dibeberapa titik lokasi.
Penertiban APK hari pertama dimulai wilayah Kecamatan Poso Kota Bersaudara, Selasa (7/11/2023).
Pelaksanaan penertiban APK tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, yang didampingi anggota intelijen Polres Poso dan Kodim.
Komisioner Bawaslu Poso, Ifran Hardianto W. Tadene menuturkan, penertiban APK ini merupakan komitmen serta tindak lanjut Bawaslu Poso, sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) yang telah disepakati bersama.
“Tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga netralitas calon legislatif yang adil dan berintegritas,” ujarnya.
Sejak penetapan DCT oleh KPU, ucap Ifran, mulai 4-27 November kedepan tidak ada lagi aktivitas kampanye berupa APK yang terpasang. Seperti Baliho, Spanduk, Umbul-umbul, Flayer, Leaflet, Pamflet dan Poster, baik di tempat umum, medsos maupun di media online.
“Mulai kemarin (6/11) kami bersama tim sudah melakukan penertiban APK di sejumlah titik lokasi. Hal ini sudah menjadi kewenangan kami,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Penertiban APK dimulai dari wilayah Kecamatan Poso Kota Bersaudara hingga ke wilayah kecamatan lainnya yang ada di Kabupaten Poso.
“Sampai hari ini kami masih melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Poso Kota, Poso Kota Utara dan Poso Kota Selatan. Selanjutnya, kami akan melibatkan pihak pemerintah kecamatan, Panwascam, PPK serta pihak kepolisian,” terangnya.
Bawaslu juga mengingatkan para calon dan tim kampanye untuk mematuhi aturan terkait APK. Agar, tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan demi menjaga keadilan dalam berkontestasi.
“Tentunya, kami disini terus menjalankan peran sebagai pengawas yang independen, dan memastikan Pileg 2024 mendatang berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi yang sehat,” pungkasnya.(RyN)