Hukum dan Kriminal

LBH SultengLegal : Saksi Inkonsisten Kasus UU ITE Rusuh Buruh di PT. GNI

Morut, SWARAQTA– Kasus pidana terkait rusuh antara buruh Indonesia dan TKA di dalam lokasi PT. GNI (Gunbuster Nickel Industry) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulteng, pada tanggal 14 Januari 2023 yang lalu ternyata masih belum tuntas secara keseluruhan.

Dimana masih ada kasus UU ITE yang dijalani oleh terdakwa dengan inisial A yang merupakan karyawan PT. GNI pada saat peristiwa rusuh terjadi.

Kasus UU ITE tersebut, saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Poso, dengan perkara Nomor: 151/Pid.Sus/2023/PN Pso. Terdakwa A diduga telah menyebarkan video di Grup Whatsapp karyawan divisi Dump Truck, sehingga menimbulkan rasa kebencian dari para karyawan lokal kepada TKA yang berasal dari Tiongkok.

Terdakwa A merupakan karyawan lokal PT. GNI yang berasal dari Desa Sepakat Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pengacara terdakwa A dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SultengLegal, yang diketuai oleh Teguh Hidayat Rauf, SH. memberikan pendapat, bahwa para saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum pada sidang tanggal 23 Mei 2023 telah inkonsisten.

Kedua saksi, dengan inisial MA dan M merupakan Karyawan PT. GNI yang sama divisinya dengan terdakwa A.

Pengacara menanyakan kepada kedua saksi tersebut apakah ada dampak terjadinya rusuh setelah video yang disebarkan oleh terdakwa A.

Kemudian kedua saksi menjawab tidak ada. Namun setelah ditanyakan kembali pertanyaan yang sama oleh penuntut umum, maka kedua saksi tersebut menjawab telah terjadi dampak rusuh di dalam lokasi PT. GNI akibat video disebar oleh terdakwa A. Sehingga, hal inilah yang membuat tim pengacara berpendapat kedua saksi tersebut inkonsisten atau berubah-ubah keterangannya.

Pembina LBH SultengLegal, Albert Adriatico Sinay, SH menyatakan, jika video yang disebar oleh terdakwa A adalah video yang diteruskan dari nomor lain, jadi video itu bukan dibuat oleh yang bersangkutan walaupun diduga ada redaksional yang ditambahkan oleh terdakwa A dalam grup WhatsApp.

Albert berpendapat bahwa rusuh antara karyawan lokal dengan TKA telah terjadi sebelum video yang dimaksud disebar, jadi video yang disebar oleh terdakwa A bukan merupakan penyebab utama kerusuhan di dalam lokasi PT. GNI.

Menurut Teguh Hidayat Rauf Ketua LBH SultengLegal akan tetap maksimal dalam membela terdakwa A. Karena kasus di PT. GNI telah menjadi sorotan masyarakat secara nasional dan juga Pemerintah Pusat.

Mengutip dari website sipp.pn-poso.go.id bahwa perbuatan terdakwa A sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk jadwal sidang selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2023 masih untuk pemeriksaan Saksi.(RD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page