Hukum dan Kriminal

Siswi PKL di Touna Disetubuhi Oknum Pejabat Beristri

Touna, SWARAQTA– Kepolisian Polres Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulteng kini terus melakukan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswi yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kantor Pengadilan Agama Touna.

Terduga pelaku MN (44) tahun merupakan oknum pejabat di Kantor Pengadilan Agama Touna, sedangkan korban A (16) tahun seorang siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Kasus dugaan pencabulan itu atas laporan pihak keluarga korban ke Polres Touna pada April 2022.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy dikonfirmasi media ini, Kamis (30/6/22) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kasus itu telah masuk dalam tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kronologis singkat dugaan pencabulan itu terjadi bulan April 2022, berawal dari terlapor MN menyuruh korban A datang kerumahnya untuk mengambil baju seragam kantor,” ungkap Kapolres Touna.

Setelah korban datang kerumah oknum pejabat tersebut, disitulah terjadi persetubuhan keduanya antara terlapor MN dan korban A.

“Korban diberikan baju seragam kantor, lalu korban A disuruh datang kerumah terduga pelaku MN untuk mengambil baju tersebut. Korban datang menemui MN dirumahnya saat itulah terjadi dugaan persetubuhan itu,” kata Kapolres Touna.

Menurutnya, pihaknya masih terus melakukan penyidikan apakah persetubuhan itu ada unsur suka sama suka atau ada unsur pemerkosaan. Terduga pelaku MN sendiri sudah memiliki istri.

“Dugaan persetubuhan itu hanya terjadi satu kali. Setelah diminta keterangan, versi anak yaitu korban dan terlapor MN itu beda-beda penyampaiannya, polisi juga telah memeriksa saksi-saksi lain,” sebutnya.

Kasus dugaan pencabulan oknum pejabat dan anak dibawah umur ini mendapat reaksi dari warga Touna, sejumlah pihak meminta untuk segera kepolisian mengusut tuntas.

Laporan : Taufik/RyanD

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page