Sosial Budaya

Sekda Tegaskan Ritual Denda Warga Kompodongi Tidak Ada Izin Dari Lembaga Adat, Sisa Ganti Rugi Segera Terbayar

Poso, SWARAQTA– Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso, Sulteng melaksanakan rapat dengar pendapat yang dihadiri pihak eksekutif bersama PT. Poso Energy. Selasa (21/12/21).

Dalam sambutannya Ketua DPRD Poso Sesi Kristina Darmawati Mapeda mengatakan, rapat dengar pendapat umum DPRD Poso bersama eksekutif dan PT. Poso Energy dalam rangka membahas tindaklanjut aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap pihak PT. Poso Energy dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum.

Kata Sesi, menyikapi situasi yang berkembang ditengah masyarakat saat ini dinilai telah berlarut-larut, dimana hal tersebut menimbulkan banyak gejolak di masyarakat dengan melihat aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk di DPRD Poso.

Kepala Divisi Humas PT. Poso Energy Moh. Safri mengatakan, penataan sungai yang dilakukan oleh PT. Poso Energy sudah dimulai bulan Oktober 2019, dimana dalam pelaksanaanya memang mendapat beberapa penolakan dari kelompok masyarakat yang menggantungkan nasibnya di danau Poso, akan tetapi PT. Poso Energy telah melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan ganti rugi kepada kelompok masyarakat tersebut dan telah diterima dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati bersama.

Perkembangan dan progres yang sudah dicapai oleh PT. Poso Energy terkait dengan penataan sungai Poso sekitar 60%.

Menurutnya, PT. Poso Energy telah memberikan ganti rugi kepada 14 desa dari sebanyak 17 desa terdampak akibat adanya pengerjaan penataan sungai Poso.

“Desa Pamona, Desa Meko dan Desa Dulumai saat ini sudah masuk dalam proses verifikasi untuk validasi data guna memastikan jumlah ganti rugi yang akan diberikan, diperkirakan akhir bulan Desember 2021 semua desa sudah selesai diberikan kompensasi,” tuturnya.

Wakil Bupati Poso, M. Yasin Mangun menyampaikan, Pemda Poso telah melakukan evaluasi internal atas dampak yang ditimbulkan akibat penataan sungai Poso oleh PT. Poso Energy, dimana dari hasil evaluasi tersebut banyak ditemukan permasalahan-permasalahan. Atas dasar itu maka Pemda Poso langsung mengundang masyarakat yang didampingi oleh LSM dan NJO untuk mendengarkan langsung persoalan yang sedang dihadapinya.

“Pemda Poso bersama Forkopimda sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan mempertemukan pihak PT. Poso Energy dan kelompok masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Wabup menambahkan, bahwa inti dari persoalan ini sebenarnya terletak pada data yang berbeda antara masyarakat dan pihak PT. Poso Energy, dimana nilai yang diminta oleh masyarakat sangat berbeda jauh dengan nilai yang telah ditetapkan oleh PT. Poso Energy sehingga tidak mendapat titik temu.

“Terakhir terkait dengan permintaan ganti rugi kerbau dan sawah yang terendam air danau sudah hampir selesai, dengan rincian kerbau 100%, sawah 80%. Adapun bentuk ganti rugi yang diberikan yakni berbentuk uang dimana untuk kerbau sebesar Rp. 7 – 14 Jt dan sawah 1,5 Ton/Ah atau 10 – 12,5 Kg/are,” sebutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Poso, Yan Edward Guluda selaku Ketua Adat Poso mengatakan lembaga adat Poso beberapa kali telah melakukan pertemuan dan berkonsultasi dengan pihak Sinode GKST, dimana hasil konsultasi itu pihak Sinode mengijinkan lembaga adat Poso untuk melakukan ritual adat akan tetapi tidak berlebihan karena ada beberapa yang bertentangan dengan norma-norma agama.

Ritual adat yang dilakukan dilokasi Kompodongi sesungguhnya sudah dilakukan oleh lembaga adat Poso secara resmi yang pada waktu itu mengorbankan 1 ekor kerbau dan dikonsumsi bersama serta melakukan ibadah di lokasi tersebut.

“Adapun ritual adat Megiwu atau denda yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan lembaga adat Kompodongi sesungguhnya tidak mendapatkan izin resmi dari lembaga adat, karena pada saat pelaksanaan adat Megiwu bersamaan juga dengan pertemuan resmi yang dilakukan oleh Lembaga Adat Poso dengan PT. Poso Energy dan Pemda Poso,” tegasnya.

Laporan : Hari

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page