YAMS Sarankan Jika Ada Kejanggalan Proses Pilkades Poso Tempuh Upaya Hukum
Poso, SWARAQTA – Tanggal 4 Desember 2021 menjadi hari yang sangat bersejarah dalam perhelatan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang baru saja dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Poso.
Di Pilkades Poso sebanyak 80 Desa telah menentukan pilihan untuk memilih siapa pemimpin di desanya.
Antusiasme masyarakat yang datang pun berbondong-bondong ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) menunjukan pemilihan Kepala Desa (Kades) sangatlah penting.
Proses pemilihan itu, tak jarang hal ini menjadi perhatian publik masyarakat, tak terkecuali dari kalangan praktisi hukum.
Terkait hal itu Advokat yang aktif pada Kantor Hukum Y.A.M.S & PARTNER’S, Yansen Kundimang,S.H.,M.H. dan Moh. Hasan Ahmad, S.H. angkat bicara.
Para Advokat yang sering aktif dalam membela masyarakat yang kurang mampu ini menilai, pemilihan Kades tahun ini tetap mengedepankan nilai-nilai proporsional dan professional serta prinsip kesehatan.
“Secara pandangan, saya menilai pemilihan Kades tahun ini cukup demokratis, dimana perlibatan masyarakat yang sangat antusias dalam memanfaatkan dan menggunakan hak pilihnya berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia”, ungkap Ancen, sapaan akrab Yansen Kundimang. Sabtu (04/12/21).
Kata Ancen, disisi lain, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, semua pihak penting dan perlu melakukan dan mengedepankan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Ancen mengakui, layaknya proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) juga memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat ilimiah yang sangat menarik untuk didiskusikan, yakni dalam kajian dan diskusi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal itu, menurut Ancen, upaya atas perselisihan atau keberatan hasil pemilihan Kades dapat ditempuh dan diupayakan serta telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dalam Pasal 37 ayat (6) bahwa Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota,” ujar Moh. Hasan Ahmad alias Acan.
Hal ini juga sebut Acan dipertegas oleh aturan dibawah Undang-Undang, baik Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia maupun Peraturan Daerah Kabupaten Poso.
Berdasarkan pasal 63 sampai dengan pasal 66 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, mekanisme permohonan keberatan perselisihan hasil pemilihan telah diatur secara tegas.
“Bagi calon Kades yang tidak menerima hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Kepala Desa dapat mengajukan permohonan keberatan perselisihan hasil pemilihan,” ungkap Acan.
Laporan : RyanD