Hukum dan Kriminal

Terdakwa Kasus Pencurian di SMPN 1 Petasia Timur Diputus Bebas, CLC Kritik Kinerja Penyidik Polres Morut

SWARAQTA- Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas I B, melalui majelis hakim pada perkara Pidana Pencurian Nomor 437/Pid.B/2025/PN Pso, telah memutuskan vonis kepada 2 orang terdakwa, yakni Baso Tende Alias Aso (Terdakwa I) dan Andis (Terdakwa II).

Putusan yang dimaksud adalah, terdakwa I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (Bebas) sesuai yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa II juga terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Tim Advokat Celebes Legal Center (CLC) yang menjadi penasehat hukum terdakwa I, sangat bersyukur atas hasil putusan majelis hakim terhadap kliennya.

CLC, yang diwakili oleh Albert Sinay, menyatakan, pembuktian dalam kasus ini cukup rumit dan membutuhkan waktu yang lama.

Sidang kasus ini dimulai tanggal 11 Desember 2025 dan baru berakhir tanggal 21 April 2026 atau selama 4 bulan perkara ini diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

Sementara itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun cukup tinggi, yaitu 5 tahun penjara. Namun, dengan pembuktian dan pembelaan yang maksimal akhirnya majelis hakim memberikan pertimbangan dan memutuskan bebas.

Albert menjelaskan bahwa Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

“Waktu kejadian sekiranya tanggal 27 Agustus 2025, dan barang-barang yang hilang adalah 5 Unit Komputer, 1 Unit CPU, 5 Keyboard, 5 Mouse, 2 Unit Digital LCD dan 1 Unit Monitor Komputer,” ucapnya, Selasa (21/4/2026).

Kata Albert, penyidikan kasus ini ditangani oleh Satreskim Polres Morowali Utara. Namun, Klien kami sejak awal tidak bisa dibuktikan sebagai salah satu pelaku tetapi penyidik menetapkan juga sebagai tersangka.

“Kami pun tidak mengerti atas dasar apa Klien kami dijadikan Tersangka. Oleh karenanya kami mengkritik Satreskrim Polres Morowali Utara, dan juga berharap Bapak Kapolres yang saat ini dipimpin oleh AKBP Reza Khomeini, S.I.K., dapat melakukan evaluasi internal. Sehingga, kedepannya tidak terjadi lagi hal yang serupa dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Morowali Utara,” pungkasnya.(RyanD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page