Pencurian Kabel di PLTA Poso, 5 Terdakwa Divonis Kurang Dari Tuntutan JPU
SWARAQTA- Perkara dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga di lokasi Objek Vital Nasional (Obvitnas) milik Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso, di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso telah dilakukan pembacaan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso, Kamis (19/9/2024).
Para terdakwa sebanyak 5 orang bernisial MA, KN, RA, OP dan RB. Ketua Tim Majelis Hakim perkara ini Eka Prasetya pratama membacakan langsung putusan terhadap 5 terdakwa perkara pencurian tersebut yang terbuka untuk umum.
Ke 5 terdakwa itu divonis berbeda-beda, yakni MP 12 bulan dipotong masa tahanan, KN 11 bulan dipotong masa tahanan, RA 11 bulan, OP 11 bulan dan RB 9 bulan dipotong masa tahanan.
Ketua Tim Penasehat Hukum 5 Terdakwa Teguh Rauf Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal untuk membela 5 terdakwa tersebut, dan selanjutnya masih perlu waktu memikirkan apakah akan banding atau tidak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fadly Ilham kepada wartawan menyampaikan, perlu waktu untuk memikirkan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis 5 terdakwa.
Sementara sidang sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 September 2024 para terdakwa masing-masing dituntut 1 tahun hingga 10 bulan.
Untuk diketahui sekitar bulan Mei 2024 para terdakwa melakukan pencurian beraksi dengan memotong kabel dan menariknya ke tepi sungai air terjun.
Selanjutnya, mereka mengupas kulit kabel menggunakan sebilah parang dan pisau kater hingga tersisa tembaga.
Akibat perbuatan mereka, PLTA Poso harus menelan kerugian kurang lebih mencapai Rp 436 juta.
Ke 5 terdakwa itu kemudian ditangkap Polsek Pamona Utara dan telah menginap di Rutan Poso.(RyN)