Upaya Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Poso Raker Dengan Kemendagri
Poso, SWARAQTA– Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang bersama Kepala Bapelitbangda Kab. Poso Dr. Drs. Jhon Yus Madoli, M.Si, Kepala Dinas PUPR Kab. Poso, didamping pejabat terkait melakukan rapat kerja bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Direktur Dana Perimbangan Ditjen Bina Keuangan Daerah Dr. Sumule Tumbo, SE., MM, didampingi pejabat terkait bertempat di gedung Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Rabu (25/05/2022).
Kesempatan baik tersebut digunakan oleh Bupati Poso untuk menyampaikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dalam mewujudkan visi misi program pembangunan daerah serta keselarasan pelaksanaan program antara Pemerintah Pusat, dan Kabupaten Poso khusunya. Dikatakan Bupati Poso, bahwa saat ini dan kedepan Pemerintah Daerah terus berupaya melakukan percepatan pembangunan daerah pada bidang infrastruktur dan pelayanan dasar secara merata di semua wilayah serta memprioritaskan percepatan percepatan pembangunan pada sektor unggulan daerah yaitu Pertanian dan Pertanian.
Hal ini tentunya dilakukan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan, menurunkan angka kemiskinan daerah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang merupakan indikator makro dari pertumbuhan dan kemajuan suatu daerah.
Dalam semangat Membangun Bersama, Sejahtera Bersama, dikatakan Bupati Poso melalui capaian keberhasilan yang telah diraih Pemkab Poso saat ini, seperti penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah yaitu opini WTP akan menjadi salah satu standar atau ukuran bagi Pemerintah Pusat untuk memberikan perhatian dan dukungan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten Poso dalam upaya melakukan percepatan pembangunan.
Dalam rangka percepatan pembangunan daerah terutama di masa pandemi covid-19, Pemda Poso terus berupaya mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan daerah termasuk dengan mencari alternatif pembiayaan yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Perintah Daerah.
Laporan : RD