Perkara Pidana Warga Tangkura, Kejari Poso Lakukan Keadilan Restoratif
Poso, SWARAQTA– Pihak Kejaksaan Negeri {Kejari} Poso untuk pertama kalinya melakukan proses keadilan restoratif yang pada akhirnya mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan {SKP2}, terhadap sebuah perkara tindak pidana ringan yang melibatkan tersangka dan korban berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Kepada sejumlah wartawan Senin (22/11/21) Kepala Kejaksaan Negeri {Kajari} Poso, LB Hamka, SH.MH, menegaskan, keadilan resoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Menurut Hamka, hal ini berdasarkan payung hukum pada pasal 1 ayat [1] Panja nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hamka menyampaikan, jika perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutanya berdasarkan keadilan resoratif ini melibatakan tersangka atas nama Agustina Krisnawati Lewo dan korban Desila Sampe, dimana peristiwa pidana sendiri terjadi pada tanggal 14 Juli 2020 lalu, di Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso.
Kejadian berawal dari adanya pertandingan olah raga bola voley yang mempertemukan antara klub korban dan klub tersangka. Ditengah pertandingan berlangsung, korban Desila Sampe saat itu tengah melakukan protes kepada wasit pertandingan mengenai selisih point antara klub korban dan klub tersangka. Aksi protes korban ditanggapi dengan sikap marah oleh tersangka sambil berkata, diam saja kamu disitu, apakah kamu mau saya pukul?.
Dari peristwa adu mulut tersebut, berlanjut pada aksi pemukulan oleh tersangka kepada korban. Dimana berdasarkan hasil visum pihak RSUD Poso yang ditangani dr. Suarmianti tertanggal 16 Juli 2021, terdapat bengkak pada dahi ukuran empat kali tiga centimeter, luka lecet disertai bengkak pada hidung bagian kanan serta beberapa luka lecet lainya pada bagian wajah yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
Selain itu, korban juga mengalami pusing di kepala dan hidung mengeluarkan darah akibat dari perbuatan tersangka.
Lebih jauh kata Kajari LB Hamka yang didampingi Kasi Pidum Muh. Amin.SH dan Kacabjari Tentena, Yunan SH, kalau perkara ini dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan pada keadilan restoratif karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pindana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Syarat lainya kata Kajari LB Hamka, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara, mengganti biaya yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana serta telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
“Semua syarat dapat terpenuhi sehingga pada perkara ini, dapat dilaksanakan keadilan Restoratif,” ucap Kejari Hamka.
Usai menyampaikan siaran Pers Kajari Poso menyerahkan berkas putusan berupa surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Rsetoratif no : B-912/P.2.13/Eoh.2/11/2021 tanggal 17 November 2021 kepada kedua belah pihak.
Laporan : Yadi