Hukum dan Kriminal

Penanganan Masalah Hukum Kejaksaan Poso, BKPSDM dan Badan Pendapat Daerah Tandatangani MoU

SWARAQTA- Dalam upaya meningkatkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso, Sulteng, secara resmi menandatangani MoU/perjanjian kerja sama dengan pihak Badan Pendapatan Daerah Poso dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Poso.

Penandatanganan MoU, Rabu (7/2/2024) di Kantor Kejaksaan Poso, turut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Imam Sutopo, Kepala Badan Pendapatan Poso, Reza Rangga yang juga PLT Kepala BKPSDM Poso.

Dimana tujuan kerja sama untuk memperkuat kerangka hukum dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara yang melibatkan lembaga pemerintah daerah.

“Dengan kerja sama ini, diharapkan setiap masalah hukum yang muncul dapat ditangani dengan lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan administrasi pemerintahan,” ucap Kajari Poso, Imam Sutopo.

Menurut Imam Sutopo, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap penanganan masalah hukum dibidang perdata, dan tata usaha negara dapat dilakukan dengan landasan yang kuat dan kerjasama yang erat antarlembaga.

“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum yang maksimal demi kepentingan publik dan kemajuan daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Poso, Reza Rangga menyebutkan, dengan adanya kerja sama ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah serta meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat menghambat proses tersebut.

Kerja sama antara Kejaksaan Negeri Poso dengan Badan Pendapatan Daerah dan BKPSDM ini diharapkan dapat menjadi model bagi lembaga lain dalam penanganan masalah hukum, serta meningkatkan sinergi dan koordinasi antarlembaga pemerintah dalam upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Poso.(RyN)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page