Pemerintahan

Pemda Poso Sosialisasikan Upah Minimum Pekerja

Poso, SWARAQTA– Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Frits Sampurnama membuka sosialisasi penetapan Upah Minimum Provinsi di Kabupaten Poso, Rabu (29/7/22) di Aula Hotel 99 Poso.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dari upah yang terlalu rendah.
Upah minimum mendorong terwujudnya keadilan bagi pekerja – pengusaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari seperti kebutuhan sandang dan pangan.

Frits Sam Sampurnama mengatakan upah minimum sebagai kebijakan yang di buat oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja, dimana upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang di tetapkan oleh Pemerintah.

Tidak hanya itu, upah minimum juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif.

“Selanjutnya mengenai upah minimum di tetapkan berdasarkan kebutuhan hidup pekerja atau disebut kebutuhan hidup layak, sedianya tercantum dalam pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” ujarnya.

Pasal ini menyebutkan pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatiakan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1(satu) Tahun, sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun, atau lebih harus berpedoman pada struktur atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan ditetapkan oleh perusahaan.

Laporan : RD

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page