Maju Pilkada, Mantan Bupati Poso DAS Sudah Daftar Ke 4 Parpol
SWARAQTA- Setelah terbuka pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah diberbagai partai politik, akhirnya Darmin Agustinus Sigilipu (DAS) mantan Bupati Poso periode 2016-2021 mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Poso.
Hal itu menjawab pertanyaan masyarakat yang menginginkan perubahan dan kemajuan Tana Poso.
DAS sudah mengambil formulir pendaftaran bakal calon Bupati Poso 2024 melalui tim pemenangan di partai NasDem, Gerindra, PDIP dan PAN.
Abd.Mirsad B.SH akrab disapa Icad selaku Tim Pemenangan DAS yang ditugaskan mengambil formulir pendaftaran menyatakan, kedatangan kita dibeberapa partai merupakan sebuah penegasan bahwa DAS akan kembali mengikuti kontestasi pilkada Poso 2024.
“Kita harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan masing-masing partai politik, rencananya pengembalian formulir pendaftaran ke partai politik akan dikembalikan langsung oleh calon bupati Poso Darmin A. Sigilipu, sekaligus melakukan silaturahmi politik bersama dengan pimpinan partai politik,” ucap Icad, Jumat (3/5/2024).
Sementara itu pengembalian berkas DAS telah dijadwalkan rencananya Sabtu tanggal 4 Mei 2024.
Menurutnya, dari hasil rata-rata formulir pendaftaran partai politik yang kita lihat, tercantum juga salah satu persyaratan calon bupati dan wakil bupati menjadi salah satu faktor pendukung yaitu survei dari lembaga survei yang terdaftar secara nasional untuk calon bupati dan wakil bupati.
“DAS sendiri sudah melakukan survei dari lembaga survei yang diakui secara nasional, dan hasil survey tersebut sangat-sangat baik artinya kita akan melampirkan hasil survei tersebut kepada partai-partai politik yang mensyaratkan itu. Tidak menutup kemungkinan hasil survei terakhir DAS akan kami publish 2 pekan depan,” jelasnya.
Icad menyampaikan, jika partai politik menjadi salah satu penentu kandidat untuk mendaftarkan diri di KPU setelah mendapatkan rekomendasi partai politik B1KWK, yang memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya harapan kami, gagasan partai-partai politik terhadap kesejahteraan masyarakat harus sejalan dengan siapa kandidat yang akan diusung menjadi bupati dan wakil bupati kedepan.
“Kewenangan siapa yang akan diusung partai nantinya adalah merupakan kewenangan partai politik sendiri, intinya hari ini kita hanya bisa ikhtiar dan akan mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku di partai politik,” pungkasnya.(Ryn)