Hukum dan Kriminal

Kejari Poso Musnahkan Babuk 15 Perkara, Ada Sabu dan Baju Tersangka Pembunuhan Anak

Poso, SWARAQTA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Babuk yang dimusnahkan merupakan kasus selama tahun 2022 dari 15 perkara tindak pidana umum, dengan tersangka sebanyak 15 orang.

Pemusnahan berlangsung di kantor Kejaksaan Poso, dipimpin Kejari Poso, Laptewe B Hamka. Turut dihadiri Kapolres Poso, Kepala BNN Poso, Pengadilan Poso, Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polres Poso serta para pejabat Kejaksaan Poso bersama pegawainya. Selasa (27/12/22).

Babuk yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender, yakni sabu seberat 50,82 gram, 4 buah Handphone, baju tersangka kasus pembunuh anak Nugie, kayu sebanyak 3 kubik, alat isap sabu dan timbangan sabu.

Kejari Poso, Lapatewe Hamka mengatakan, pemusnahan babuk tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) merupakan tugas dari JPU dimana perkara-perkara sudah selesai disidangkan dan harus segera dieksekusi.

“Babuk yang dimusnahkan ini agar tidak lagi digunakan dengan perkara-perkara lain-lain,” ungkap Hamka.

Hamka menyampaikan, selama tahun 2022 ini Kejari Poso sudah melakukan dua kali pemusnahan, bulan Juli kemarin dan bulan Desember 2022.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page