Kejaksaan Poso Ingatkan Badan Adhoc Kelolah Dana Hibah
SWARAQTA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Poso memberikan materi strategi penguatan kelembagaan Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso untuk memastikan pelaksanaan tugas yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Poso, Muhammad Reza Kurniawan, SH, M.H saat memberikan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah serta Penguatan Kelembagaan Badan Adhoc Tahun 2024. Rabu (14/8/2024)
Dalam Bimtek itu, para peserta dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai tata kelola hibah yang efektif dan akuntabel.
Menurut Reza, KPU salah satu penerima dana hibah serta pengelolaannya, maka perlu diberikan pemahaman yang baik dan benar agar berhati-hati menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Ia juga menyinggung soal publikasi lewat facebook atau media sosial lainnya yang dibiayai oleh dana hibah, itu sama sekali tidak dibenarkan menyalahi aturan.
“Itu pertanggungjawabannya gimana?, media harus punya legalitas atau berbadan hukum Indonesia, punya struktur menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media online, elektronik dan kantor berita,” pungkasnya.(RyN)