Politik

Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, Bawaslu Poso Laksanakan Apel Patroli Pengawasan

Poso, SWARAQTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah menggelar apel patroli pengawasan kawal hak pilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

Apel di halaman kantor Bawaslu Poso, Senin (27/02/2023), dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Poso, Abdul Malik Saleh didampingi para anggota Bawaslu dan Kepala Kesekretariatan.

Apel tersebut diikuti sekitar 70 peserta menghadirkan perwakilan anggota Panwaslu Kecamatan Poso Kota Bersaudara, Lage dan Kecamatan Poso Peisisir bersama seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) serta jajaran kesekretariatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh membacakan sambutan ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagdja mengatakan sedikitnya ada 5 poin penting dalam instruksi apel patroli pengawasan yang harus diteruskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Kota/Kabupaten, Panwascam dan Panwas Kelurahan Desa (PKD).

Dari 5 point instruksi yang disampaikan, 3 point diantaranya bahwa dalam kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih pada masa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada Pemilu 2024 dapat dipastikan tidak adanya unsur pidana atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU diseluruh tingkatan Pantarlih bahwa dalam melaksanakan patroli, Bawaslu provinsi, kabupaten dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan serta kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan minimal dua kali setiap pekan hingga 14 Februari 2024 mendatang.

‘’Perlu saya sampaikan beberapa hal terkait apel kita pagi ini dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang, dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana yang diatur pada pasal 93 huruf d Undang- Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” ungkap Abdul Malik Saleh.

Abdul Malik menambahkan, kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih yang dilakukan merupakan sekaligus bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya, mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara dimana sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Dalam patroli tersebut pengawas secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk daftar pemilih oleh KPU. (RD)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page