Pendidikan

Kasus Pencurian di Poso Berakhir Damai, Pelaku Anak Di Bawah Umur

SWARAQTA- Kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga, polisi akhirnya melakukan Restorative Justice (RJ) terkait kasus tindak pidana pencurian tersebut.

Restorative Justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana secara damai.

Kasus tindak pidana pencurian ini terjadi Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wita di Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota dengan pelaku inisial MF anak di bawah umur bersama kakak sepupunya R.

Kronologisnya MF mengikuti sepupunya pelaku R untuk membonceng pergi ke TKP pencurian di sebuah rumah mengambil barang berharga berupa 2 unit speaker dan 2 unit tabung gas 3 Kg.

Sementara itu, Kamis (20/02/2025) Kristian Tamuni, SH dan Moh. Ronal Wahyudi Abbas, SH selaku penasehat hukum melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur MF untuk RJ di Polres Poso melalui bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepada wartawan, Kristian Tamuni mengatakan, bahwa kasus yang ditangani tentang kemanusian dan masa depan untuk anak di bawah umur.

“Kenapa sampai bisa RJ setelah kami mempelajari berkas Berita Acara Penangkapan (BAP). Kami mengambil kesimpulan bahwa anak MF hanya mengikuti perintah membonceng saudaranya R pelaku pencurian yang kebetulan sebagai kakak sepupu untuk melakukan tindak pencurian,” ucap Kristian Tamuni atau dikenal Chio.

Menurut Chio, atas dasar itulah pihaknya berkodinasi dengan Kanit PPA dan juga korban untuk melakukan RJ.

“RJ hasilnya berjalan mulus pihak korban memaafkan kesalahan yang dibuat oleh client kami. Dan client kami juga berjanji membuat kesepakatan di kantor Lurah Kayamanya untuk tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan tidak salah bergaul mengingat perjalananya cliet kami kedepan masih panjang untuk menggapai cita-citanya,” pungkasnya.(RyN)

 

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page