Lifestyle

Kasus Pencurian di Poso Berakhir Damai di Kejaksaan

SWARAQTA- Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Poso Lie Putra Setiawan, SH, MH memastikan kasus pencurian telah ditempuh upaya damai lewat Restoratif Justice (RJ) terhadap pelaku Ikhwan alias Wawan warga Desa Tongko, Kecamatan Lage.

“Kami hanya mampu mediasi, dengan ada hubungan yang harmonis, berharap kepada pelaku, kedepannya tidak akan terulang lagi, mudah-mudahan tidak akan terulang lagi,” kata Kajari Poso Lie Putra Setiawan, kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/09/24).

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Poso, Muhammad Amin, jika pelaku melakukan pencurian sebagaimana termaktub dalam Pasal 362 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.

Kata Kasi Pidum pelaku Wawan ataupun saksi korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka sepakat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, sehingga upaya perdamaian dapat dilakukan.

“Terpenuhinya syarat keadilan restoratif antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, korban memaafkan perbuatan tersangka dan menyesali perbuatannya,” tuturnya.

Selain itu, upaya perdamaian telah ditawarkan, pihak korban dan tersangka menyetujui untuk dilanjutkan dengan proses perdamaian, dan Kepala Kejaksaan Negeri Poso telah mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.(RyN)

 

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page