Hukum dan Kriminal

Gadis Muda di Bahodopi Morowali Diduga Diperkosa, Pelaku Masuk Kerumah Paksa Buka Celana Korban

Morowali, SWARAQTA – Unit IV PPA Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali melakukan pemeriksaan interview, terhadap beberapa orang saksi dan korban terkait kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Dugaan kasus pemerkosaan itu terjadi Agustus 2022 di Desa Bahomakmur, Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemeriksaan interview itu dilakukan Unit IV PPA Sat Reskrim, pada Sabtu 27 Agustus 2022

“Kita sudah periksa saudara NM, MP dan korban NQ (19) terkait laporan Polisi Nomor: LP/B/155/2022/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng, tanggal 27 Agustus 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana Pemerkosaan yang dialami oleh anak pelapor,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Arya Widjaya, kepada wartawan.

Ia menjelaskan koronologis kejadian, yaitu saat dilakukan pemeriksaan kepada anak kandung pelapor yang saat itu didampingi oleh pelapor. Saat mengadukan peristiwa tersebut, anak kandung pelapor, yakni NQ, membenarkan tentang terjadinya hubungan orang dewasa dengan pelaku MA pada saat rumah korban sepi, saat orang tua korban tengah keluar kota.

“Benar pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 saudara MA pelaku telah melakukan hubungan badan dengan korban NQ, dengan cara memanfaatkan situasi keadaan korban yang saat itu sedang sendiri dirumahnya saat ditinggal pergi oleh kedua orang tuannya menuju Kota Palu,” jelas Arya.

Arya juga mengatakan, bahwa korban menjelaskan cara MA melakukan perbuatan melawan hukum terhadap dirinya, dengan cara membujuk untuk ke kamar korban, namun ditolak. Tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangan agar bisa ke kamar korban.

Setelah dipaksa, korban melakukan perlawanan agar tidak ditarik, namun kekuatan pelaku lebih kuat dari diri korban. Saat didalam kamar, korban didorong ke atas kasur, setelah itu ditelanjangi dan korban masih terus melakukan perlawanan dengan mendorong dan menendang pelaku.

“Korban NQ didorong tergeletak dikasur dan membuka semua celana, korban terus melakukan perlawanan dengan cara menarik kembali celana, tetapi terus dipaksa oleh MA. Korban menendang dan menggigit bahu dan tangan kiri pelaku, namun tetap dipaksa, sampai pada akhirnya terjadi pelecehan dengan jari pelaku pastikan keperawanan korban sampai akhirnya terjadi pemerkosaan,” beber Arya.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu 27 Agustus 2022, sekitar pukul 19.00 WITA, Satreskrim Polres Morowali melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku di tempat tinggalnya, Desa Keurea, Bahodopi, Morowali.

Ternyata pelaku sejak Jumat 26 Agustus 2022, sudah meninggalkan tempat tinggalnya. Kemudian Sat Reskrim langsung melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Luwu Utara untuk melakukan pencarian di rumah orang tua MA, yang berada di wilayah Desa Bungadidi, Tana Lili, Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Ternyata pelaku pulang kampung ke Sulsel. Alhamdulillah setelah berbagai upaya dilakukan untuk bisa menangkap pelaku, sekitar pukul 21.10 WITA Unit Opsnal Polres Morowali berhasil mengamankan MA. Selanjutnya dibawa menuju Polres Morowali guna dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kasat Reskim menyebut, pelaku MA mengakui dan membenarkan dirinya melakukan apa yang disangkakan dengan dalih mau membuktikan keperawanan korban, juga karena merasa nafsu.

“Kini dilakukan penahanan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Arya.

Laporan: A. Lani

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page