Gugatan Dikabulkan, Pemda Poso Diminta Ganti Rugi Event Moili Organizer
SWARAQTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso mengabulkan putusan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso yang dilayangkan penggugat Novi Maryam Lempao selaku Ketua Event Organizer (EO) Moili Organizer.
Pihak Moili Organizer mengalami kerugian besar akibat tidak bertanggung jawabnya Pemda Poso, saat terjadinya pembatalan lapangan Alun-alun Sintuwu Maroso di event Pesta Rakyat pada 14 Juli 2023 dengan mengundang artis dan melibatkan pelaku UMKM.
Kepada wartawan Kamis (25/7/2024), Grace Wulan Apriani Tuba Kuasa Hukum Novi Maryam menyampaikan, gugatan dilakukan karena pihak EO Moili Organizer mengalami kerugian cukup besar atas adanya pembatalan sepihak penggunaan lapangan Maroso.
Grace Wulan menegaskan, gugatan Moili Organizer terhadap Pemda Poso yang diajukan pada 23 Oktober 2023 dengan perkara nomor 156/Pdtg/2023/PN Poso telah menemui hasil.
Selaku tergugat yaitu Kepala Bagian Umum Perencanaan dan Keuangan Setdakab Poso (tergugat 1), Ir. Agustina Ndahwali, M.Si (tergugat 2), Sekda Kabupaten Poso (tergugat 3) dan Bupati Poso (tergugat 4).
“Sehingga dengan proses waktu yang cukup lama, maka pada 24 Juli 2024 hasil amar putusan telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri Poso. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pak Eka Ketua Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ucapnya.
Dalam amar putusan itu menyebutkan, mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Menyatakan perbuatan para tergugat melakukan pembatalan penggunaan alun-alun lapangan Sintuwu Maroso pada tanggal 5 Juli 2023, penggugat menerima surat dari tergugat 1 dan ditandatangani oleh Ir. Agustina Ndahwali, M.Si (tergugat 2) dengan Nomor : 007/1489/Umum/2023 perihal : pembatalan penggunaan alun-alun lapangan Sintuwu Maroso yang pada pokoknya membatalkan atau menarik izin pemakaian tempat yang adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 108.000.000. Menghukum para tergugat atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan sebesar Rp. 1.000.000 setiap harinya.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 278.000. Dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Sementara itu Siti Salma kuasa hukum lainnya dari penggugat menyampaikan, bahwa hasil amar putusan oleh Pengadilan Negeri Poso dengan perkara nomor 156/Pdtg/2023/PN Poso terkait gugatan Moili Organizer terhadap Pemda Poso belum bersifat inkrach, dimana Pengadilan Negeri Poso masih memberikan waktu 14 hari setelah amar putusan dibacakan untuk Pemda apakah akan melakukan banding atau tidak.
“Pihak Moili Organizer bersama 5 orang kuasa hukum tetap akan menunggu dan siap menghadapi Pemda jika melakukan banding,” tegasnya.
Novi Maryam Lempao Ketua Moili Organizer mengatakan, gugatan dilakukan sebagai bentuk mencari keadilan karena mengalami kerugian besar.
“Apa yang kami lakukan ini, hanya mencari keadilan. Agar tidak terjadi kepada korban-korban yang lain,” jelasnya.
Padahal ungkap Novi, pihaknya punya etika baik meminta Pemda Poso untuk membicarakan masalah kerugian Moili Organizer secara kekeluargaan. Tapi sampai somasi dilayangkan bulan Oktober 2023 tidak ditanggapi etika baik tersebut.(RyN)