Hukum dan Kriminal

Dua Karyawan PT. GNI Diduga Tewas Terbakar, YAMS Minta Gubernur Sulteng Beri Sanksi Tegas ke Perusahaan

Morut, SWARAQTA– Yayasan Advokasi Masyarakat Sipil (Y.A.M.S) Sulawesi Tengah (Sulteng) angkat bicara soal diduga tewasnya dua pekerja PT. GUNBASTER NICKEL INDUSTRI (PT. GNI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Informasi menyebutkan peristiwa itu terjadi akibat kebakaran pabrik, Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 03.00 Wita dan heboh di masyarakat.

Diduga korban tewas adanya kobaran api, bermula akibat ledakan tungku di Smelter 2 PT. GNI. Kedua pekerja tidak dapat diselamatkan, informasi yang beredar ada dua jenazah yang sudah hangus terbakar berhasil ditemukan.

Advokat pada Kantor Hukum Y.A.M.S Sulteng menyikapinya dengan serius peristiwa itu.Dalam pernyataan rilisnya, Moh. Hasan Ahmad Advokat Y.A.M.S Sulteng kepada media ini menjelaskan, Gubernur Sulteng wajib melakukan evaluasi pengawasan terhadap PT.GNI.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam hal pengawasan dilakukan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan,” jelas Acan, sapaan akrabnya, Jumat (23/12/22).

Acan menegaskan, jika terjadi pelanggaran atas kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan dalam proses pengawasan, maka Gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi administrative.

Selain itu, Acan meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan di PT. GNI terkait tewasnya dua pekerja.

Advokat kondang asal Poso itu menilai tidak menutup kemungkinan aparat Kepolisian menerapkan aturan perundang-undangan atas kelalaian PT. GNI Morut.

“Aparat Kepolisian Resort Morut harus turun ke lapangan untuk mengusut tuntas guna menemukan kelalaian yang terjadi di lokasi PT.GNI,” harapnya.

Jika tidak ditangani secara serius secepatnya, ucap Acan maka Y.A.M.S menduga kemungkinan akan ada lagi korban lainnya.

Laporan : Ryan Darmawan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page